Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sembunyikan Narkoba di Sandal, Pangeran Ditangkap Polisi di Lubuklinggau
Hukum

Sembunyikan Narkoba di Sandal, Pangeran Ditangkap Polisi di Lubuklinggau

alwiBy alwi20/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi narkoba. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Pangeran Farid Wajdi (38), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Ia ditangkap pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB..

Baca juga :   Geger Penemuan Mayat Misterius di Bedeng Kosong Lubuklinggau, Diduga Korban Pembunuhan

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan tersangka ditangkap saat sedang berada di simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Berikut diamankan pula barang bukti 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 10,33 gram.

Selain itu diamankan pula 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2890 HD dan 1 buah Handphone.

“Barang bukti narkoba disembunyikan dibawah kaki sebelah kiri, dijepit di sendal,” kata Kasat Narkoba pada Selasa, (20/1/2026).

Baca juga :   Motif untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pasutri di Lubuklinggau Nekat Jual Narkoba

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan diduga di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika.

Selajutnya petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Lalu dari penyelidikan itu petugas melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan.

“Saat didekati, orang tersebut melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Baca juga :   Anak Pemilik Botanica Residence Bantah Tuduhan Penipuan Pembelian Rumah

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10.33 gram yang disembunyikan di bawah kaki sebelah kiri dijepit di sendal.

Setelah itu tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba langsung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (NSR)

Lubuklinggau Narkoba Pangeran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAwal 2026, Enam Bencana Alam Terjadi di Empat Lawang
Next Article Dukung Program Go Ekspor, Karantina Sumsel dan DKPP Dampingi Peternak Telur Ayam
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?