RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Pangeran Farid Wajdi (38), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Ia ditangkap pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB..
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan tersangka ditangkap saat sedang berada di simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Berikut diamankan pula barang bukti 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 10,33 gram.
Selain itu diamankan pula 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2890 HD dan 1 buah Handphone.
“Barang bukti narkoba disembunyikan dibawah kaki sebelah kiri, dijepit di sendal,” kata Kasat Narkoba pada Selasa, (20/1/2026).
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan diduga di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika.
Selajutnya petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Lalu dari penyelidikan itu petugas melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan.
“Saat didekati, orang tersebut melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10.33 gram yang disembunyikan di bawah kaki sebelah kiri dijepit di sendal.
Setelah itu tersangka berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba langsung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (NSR)

