RELUNG.ID– Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, dipastikan tidak berstatus tersangka setelah sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di wilayah Bengkulu pada Senin (9/3) malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dimiliki penyidik, Hendri tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan dari para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Hendri termasuk salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga orang berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara yang diduga sebagai penerima suap, termasuk Fikri.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” ujar Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/3) malam.
KPK menyatakan masih terus mendalami kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[YKP]

