RELUNG.ID – Sebelum terjadi penusukan yang dilakukan Deka kepada Anton, salah seorang ASN yang bertugas di Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kedua pasangan suami istri tersebut sudah lebih dulu menjalani dua kali mediasi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten OKI.
Hal itu dilakukan agar keduanya mendapatkan penanganan terkait nafkah serta hak asuh anak di tengah proses perceraian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten OKI, Hj. Arianti mengatakan, sebelum peristiwa penusukan yang menewaskan Anton pada Senin (21/9) telah memfasilitasi dua kali mediasi terhadap keduanya.
Arianti menjelaskan, mediasi pertama dilakukan pada 25 Agustus 2026 dan dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPA OKI, Ina sebagai mediator. Pada mediasi pertama, Deka menyampaikan laporan terkait persoalan nafkah.
“Mediasi pertama dilakukan setelah adanya laporan dari Ibu Deka terkait masalah nafkah. Keduanya menyepakati hasil mediasi tersebut dan menandatangani berita acaranya,” kata Arianti, Kamis (24/9/2026).
Salah satu poin penting yang disepakati, yakni hak asuh anak. Waktu pengasuhan anak dibagi antara kedua orang tua, dengan pengaturan dua minggu bersama Deka dan dua minggu bersama Anton.
“Selain itu, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam proses mediasi dan telah disetujui serta dipenuhi oleh Anton. Berita acara dan hasil mediasiya sudah diserahkan ke pihak Unit PPA Polres OKI,” ujar Arianti.
Arianti menceritakan, UPTD PPA OKI kembali mempertemukan kedua pihak dalam mediasi kedua untuk membahas persoalan nafkah bulanan anak. Dari hasil mediasi kedua, kedua pasangan tersebut telah menyepakati nafkah per bulan yang harus diberikan oleh Anton.
“Untuk mediasi kedua terkait nafkah per bulan bagi anak, dan itu juga telah ada kesepakatan,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala UPTD PPA OKI, Ina juga mengungkapkan, sebagai suami istri dalam proses perceraian, keduanya telah menyepakati dua masalah pokok yang menjadi permasalahan.
Ina menjelaskan, saat itu Anton meminta waktu hak asuh anak masing-masing dua minggu di tiap bulannya. Penyerahan hak asuh anak dilakukan di Kantor UPTD PPA OKI setiap dua minggu sekali.
Untuk kesepakatan kedua, Anton juga menyepakati nafkah bulanan yang harus diberikan kepada anaknya.
“Untuk angka atau besarnya nafkah yang disepakati, UPTD PPA OKI tidak bisa memberikan informasi. Karena hal ini bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan kepada publik,” ujar Ina.
Ina juga menambahkan, UPTD PPA OKI dan PPPA OKI siap memberikan pendampingan secara psikologi terhadap tersangka Deka.
“Kalau pihak Polres OKI meminta pendampingan psikologis, tentu kami siap memenuhi. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi dalam memfasilitasi psikologi klinis,” pungkasnya. (HWJ)

