Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sempat Dua Kali Jalani Mediasi, ASN di OKI Tewas Ditangan Istri
Regional

Sempat Dua Kali Jalani Mediasi, ASN di OKI Tewas Ditangan Istri

alwiBy alwi24/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Dinas PPPA OKI, Arianti (kiri) dan Kepala UPTD PPA OKI, Ina saat diwawancarai. (Hari/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebelum terjadi penusukan yang dilakukan Deka kepada Anton, salah seorang ASN yang bertugas di Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kedua pasangan suami istri tersebut sudah lebih dulu menjalani dua kali mediasi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten OKI.

Hal itu dilakukan agar keduanya mendapatkan penanganan terkait nafkah serta hak asuh anak di tengah proses perceraian.

Baca juga :   Pemkot Prabumulih dan Polda Sumsel Teken MoU Pembangunan Dua Polsek Baru

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten OKI, Hj. Arianti mengatakan, sebelum peristiwa penusukan yang menewaskan Anton pada Senin (21/9) telah memfasilitasi dua kali mediasi terhadap keduanya.

Arianti menjelaskan, mediasi pertama dilakukan pada 25 Agustus 2026 dan dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPA OKI, Ina sebagai mediator. Pada mediasi pertama, Deka menyampaikan laporan terkait persoalan nafkah.

“Mediasi pertama dilakukan setelah adanya laporan dari Ibu Deka terkait masalah nafkah. Keduanya menyepakati hasil mediasi tersebut dan menandatangani berita acaranya,” kata Arianti, Kamis (24/9/2026).

Salah satu poin penting yang disepakati, yakni hak asuh anak. Waktu pengasuhan anak dibagi antara kedua orang tua, dengan pengaturan dua minggu bersama Deka dan dua minggu bersama Anton.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Tinjau Lokasi Kebakaran, Serahkan Bantuan ke Korban


“Selain itu, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam proses mediasi dan telah disetujui serta dipenuhi oleh Anton. Berita acara dan hasil mediasiya sudah diserahkan ke pihak Unit PPA Polres OKI,” ujar Arianti.

Arianti menceritakan, UPTD PPA OKI kembali mempertemukan kedua pihak dalam mediasi kedua untuk membahas persoalan nafkah bulanan anak. Dari hasil mediasi kedua, kedua pasangan tersebut telah menyepakati nafkah per bulan yang harus diberikan oleh Anton.

“Untuk mediasi kedua terkait nafkah per bulan bagi anak, dan itu juga telah ada kesepakatan,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala UPTD PPA OKI, Ina juga mengungkapkan, sebagai suami istri dalam proses perceraian, keduanya telah menyepakati dua masalah pokok yang menjadi permasalahan.

Baca juga :   3 Rekomendasi Perumahan Mewah dan Miliki Tingkat Keamanan Tinggi di Palembang

Ina menjelaskan, saat itu Anton meminta waktu hak asuh anak masing-masing dua minggu di tiap bulannya. Penyerahan hak asuh anak dilakukan di Kantor UPTD PPA OKI setiap dua minggu sekali.

Untuk kesepakatan kedua, Anton juga menyepakati nafkah bulanan yang harus diberikan kepada anaknya.

“Untuk angka atau besarnya nafkah yang disepakati, UPTD PPA OKI tidak bisa memberikan informasi. Karena hal ini bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan kepada publik,” ujar Ina.

Ina juga menambahkan, UPTD PPA OKI dan PPPA OKI siap memberikan pendampingan secara psikologi terhadap tersangka Deka.

Baca juga :   Sumsel Bidik Posisi Teratas Swasembada Beras Nasional

“Kalau pihak Polres OKI meminta pendampingan psikologis, tentu kami siap memenuhi. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi dalam memfasilitasi psikologi klinis,” pungkasnya. (HWJ)

ASN di OKI Inspektorat OKI Istri tusuk suami hingga tewas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleXiaomi 18 Pro Series Resmi Meluncur, Bawa Snapdragon Terbaru dan Layar Privasi
Next Article Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?