RELUNG.ID – Para pelaku kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Lorong Pompa, Kelurahan Pasar Ilir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang satu persatu disikat Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.
Pada 10 Desember 2025, tim Elang menangkap pelaku utama, Nudi Ariyanto (28). Pelaku kedua, Ardi (19) warga Lorong Pompa, berhasil ditangkap pada Rabu (17/12). Masih ada 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kabag Ops Polres Empat Lawang Kompol Nusirwan, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adam Rahman dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pelaku utama berinisial N telah berhasil diamankan lebih dulu.
Selang beberapa hari pelaku kedua berinisial A berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya berinisial M dan H masih dalam proses pencarian.
“Dengan kerja keras tim, pelaku utama atas nama inisial N telah kami amankan, dan juga pelaku kedua inisial A. Sedangkan dua pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran secara optimal. Insya Allah dalam waktu dekat dapat kami tangkap,” katanya.
Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, tindak pidana pembunuhan disertai curas dan atau pembunuhan berencana ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025.
Tersangka utama N mengajak tiga rekannya, yakni M, H, dan A, untuk melakukan perampokan di rumah korban yang juga digunakan sebagai toko atau warung.
Para pelaku kemudian menyusun strategi, dengan peran masing-masing: M dan H bertugas mengawasi situasi sekitar rumah korban, A berpura-pura sebagai pembeli untuk mengalihkan perhatian, sementara N masuk ke dalam rumah untuk melancarkan aksi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban sedang melayani A di warung, tersangka N masuk ke rumah korban melalui jalur menuju lantai dua dan bersembunyi di kamar.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban naik ke lantai dua dan masuk ke kamar, hingga akhirnya N kepergok oleh korban. Tersangka N kemudian membekap dan mencekik korban selama beberapa menit agar tidak berteriak.
Karena korban masih melakukan perlawanan, tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban berkali-kali di bagian dada dan wajah, lalu menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka mengambil barang berharga berupa uang tunai sekitar lima ratus ribu, rokok dan emas, sebelum melarikan diri dan membagi hasil kejahatan dengan para pelaku lain.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat gelap.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Tersangka kedua diamankan di wilayah, Kabupaten Muratara. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” tutup Kasat Reskrim.
Pengakuan tersangka Nudi, memang mereka sudah berencana mau mencuri di warung tersebut. Modusnya tersangka A membeli rokok. Setelah itu Nudi naik ke lantai 2 melakukan aksinya.
“Setelah kawan beli rokok aku masuk ke dalam ke lantai 2 masuk ke kamar dan sembunyi di kamar mandi. Pisau memang sudah bawa dari rumah untuk congkel laci,” kelitnya.
Dia ketahuan korban, karena di lantai 2, Nudi berisik karena bolak balik cari barang berharga. “Mungkin terdengar oleh korban lalu korban naik. Pas ketahuan, saya cekek dari belakang. Lalu ditujah sekitar 18 kali dan terakhir saya gorok,” akunya.
Niat Nudi ke rumah tetangga yang berstatus janda itu hanya niat mau maling saja. “Hanya untuk maling tidak ada niat untuk bunuh. Karena ketahuan itu, nekat,” ujarnya. Hasil curian mereka yakni emas cincin 2, rokok dan uang tunai. Emas dijual di pasar sekitar 4 juta. “Uangnya dibelikan sabu, untuk mabuk dan beras,” tutupnya.
Sementara pengakuan tersangka Ardi, setelah kejadian itu, ia sempat kabur ke kebun daerah buki-bukit lalu ke daerah Jambi dan Muratara. “Saya hanya kebagian hasil 100 ribu,” katanya. (SLM)

