RELUNG.ID – Sidang perkara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yayasan Bina Darma Palembang selaku penggugat melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/12/2025).
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Ahdha, SH, MH tersebut beragendakan pembuktian alat bukti surat dari pihak penggugat dan dihadiri para tergugat serta turut tergugat.
Dalam sidang, kuasa hukum penggugat Donald Mamusung, menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada majelis hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, Budi Santoso didampingi Donald Mamusung, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sekitar 36 item bukti surat.
“Namun dari 36 item tersebut terdapat rincian atau breakdown, misalnya satu bukti terdiri dari beberapa sub-bukti. Jika dihitung keseluruhan, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 hingga 150 dokumen,” ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh alat bukti yang diajukan berkaitan langsung dengan kepemilikan objek sengketa A dalam perkara Nomor 168.
“Bukti-bukti tersebut meliputi Akta Jual Beli (AJB), SAHM, bukti pembelian, serta dokumen lain yang pada pokoknya menunjukkan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas objek yang disengketakan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, menyatakan pihaknya masih menunggu proses pembuktian dari penggugat.
“Kita lihat dulu bukti-bukti yang diajukan penggugat. Setelah itu, kami dari pihak tergugat akan mempersiapkan dan mengajukan alat bukti kami sendiri,” katanya singkat.

