RELUNG.ID- Kuasa hukum para korban Akademi Crypto, Jajang SH, menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan penipuan investasi yang melibatkan influencer Timothy Ronald dan pihak Kalimasada. Hal tersebut disampaikan saat ia mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2026).
Jajang menilai, perkara tersebut terkesan mandek karena sudah memasuki bulan keempat tanpa perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
“Perkembangan perkaranya sungguh miris ya. Sudah 4 bulan tidak ada perkembangan yang sangat signifikan,” ujar Jajang.
Menurutnya, seluruh bukti dan fakta terkait dugaan penipuan investasi telah diserahkan secara lengkap kepada penyidik Direktorat Siber. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret seperti pemanggilan resmi terhadap pihak terlapor.
“Empat bulan belum ada pemanggilan resmi kepada terlapor. Ini kan tidak lazim. Maka kami sudah mengatakan kepada penyidik, ayolah kita profesional,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada kepolisian untuk segera memanggil Timothy Ronald guna memastikan proses hukum berjalan secara adil.
“Kami minta dengan tegas, satu minggu ini harus ada pemanggilan. Kalau tidak, kami akan melakukan upaya-upaya besar dan terukur untuk mengejar proses hukum ini,” lanjut Jajang.
Kasus ini bermula dari laporan ribuan anggota Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti arahan investasi dari Timothy Ronald dan timnya. Akademi Crypto sendiri dikenal sebagai platform edukasi mata uang kripto yang cukup populer di media sosial.
Para korban menduga adanya praktik penipuan dan manipulasi pasar yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.
Selain itu, Timothy Ronald dan pihak terkait juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran izin usaha, tidak memiliki sertifikasi penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan, serta ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.
Hingga kini, para korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.[YKP]

