RELUNG.ID-Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, kurir 8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh BNN Provinsi Sumsel.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Klas I A Palembang, Senin (20/1) siang ini beragenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik BNNP Sumsel.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Rulli Ariansyah didampingi rekannya Zulfatah dan Marta Dinarta mengatakan, sangat kecewa dengan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi. Saksi yang diajukan JPU tiga orang, penyidik dari BNN dan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” kata Rulli saat diwawancarai awak media.
Rulli mengatakan, para saksi tidak memberikan keterangan dengan tegas terkait jumlah sesungguhnya barang bukti yang diamankan ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi.
“Dari berkas perkara yang kami baca, tiga saksi menerangkan dengan tegas bahwa berat bruto barang bukti 8996 gram, kurang lebih hampir 9 kilogram barang bukti yang diamankan saat terdakwa ditangkap,” kata dia.
Namun, lanjut dia, berdasarkan barang bukti di dalam berkas perkara baik penyitaan maupun pemusnahan yang dibaca dan diketahui pihaknya seberat 7,6 kilogram.
“Terdapat selisih yang cukup besar. Jadi kami dari tim kuasa hukum bukan membenarkan perbuatan terdakwa. Akan tetapi, kami ingin mengungkap adanya perselisihan selisih jumlah barang bukti,” tegasnya.
Lebih jauh, Rulli mengatakan sidang selanjutnya kembali mendengarkan keterangan saksi dari JPU. “Kami tidak tahu saksi siapa yang diajukan (JPU) di sidang berikutnya. Kami juga tidak tahu apa-apa yang akan diterangkan saksi,” pungkasnya.
Ditambahkan Marta Dinata, ada fakta menarik dalam persidangan yang digelar tadi. Dimana JPU menghadirkan tiga saksi, yang salah satunya menyangkal keterangannya sendiri dalam BAP.
“Ada menerangkan keterangan dimuka persidangan benar-benar terjadi, sementara dalam BAP tidak diakui, padahal itu sudah ditandatangani dia sendiri. Jelas itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” terangnya.
Lebih lanjut, Martadinata menjelaskan, selama menjadi pengacara syarat penting membuat ataupun menyusun tuntutan itu berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). “Lah, ini BAP disangkal saksi sendiri,” pungkasnya. (DNP)

