Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Kurir Narkoba, Kuasa Hukum Soroti Adanya Selisih Barang Bukti
Hukum

Sidang Kurir Narkoba, Kuasa Hukum Soroti Adanya Selisih Barang Bukti

Indra PrajaBy Indra Praja20/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, kurir narkoba jenis sabu-sabu yang digelar di PN Klas I A Palembang/Foto: Denny Pratama
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, kurir 8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh BNN Provinsi Sumsel.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Klas I A Palembang, Senin (20/1) siang ini beragenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik BNNP Sumsel.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Rulli Ariansyah didampingi rekannya Zulfatah dan Marta Dinarta mengatakan, sangat kecewa dengan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Baca juga :   Buruh Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di OKU Timur

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi. Saksi yang diajukan JPU tiga orang, penyidik dari BNN dan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” kata Rulli saat diwawancarai awak media.

Rulli mengatakan, para saksi tidak memberikan keterangan dengan tegas terkait jumlah sesungguhnya barang bukti yang diamankan ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi.

“Dari berkas perkara yang kami baca, tiga saksi menerangkan dengan tegas bahwa berat bruto barang bukti 8996 gram, kurang lebih hampir 9 kilogram barang bukti yang diamankan saat terdakwa ditangkap,” kata dia.

Baca juga :   Kesal Dipukul Sang Anak, Seorang Ayah di Lubuklinggau Tewas Alami Syok

Namun, lanjut dia, berdasarkan barang bukti di dalam berkas perkara baik penyitaan maupun pemusnahan yang dibaca dan diketahui pihaknya seberat 7,6 kilogram.

“Terdapat selisih yang cukup besar. Jadi kami dari tim kuasa hukum bukan membenarkan perbuatan terdakwa. Akan tetapi, kami ingin mengungkap adanya perselisihan selisih jumlah barang bukti,” tegasnya.

Lebih jauh, Rulli mengatakan sidang selanjutnya kembali mendengarkan keterangan saksi dari JPU. “Kami tidak tahu saksi siapa yang diajukan (JPU) di sidang berikutnya. Kami juga tidak tahu apa-apa yang akan diterangkan saksi,” pungkasnya.

Baca juga :   Berbuntut Panjang, Terdakwa Chairil Ubaidi Laporkan Dugaan Hilangnya Barang Bukti ke Tiga Instansi

Ditambahkan Marta Dinata, ada fakta menarik dalam persidangan yang digelar tadi. Dimana JPU menghadirkan tiga saksi, yang salah satunya menyangkal keterangannya sendiri dalam BAP.

“Ada menerangkan keterangan dimuka persidangan benar-benar terjadi, sementara dalam BAP tidak diakui, padahal itu sudah ditandatangani dia sendiri. Jelas itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut, Martadinata menjelaskan, selama menjadi pengacara syarat penting membuat ataupun menyusun tuntutan itu berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). “Lah, ini BAP disangkal saksi sendiri,” pungkasnya. (DNP)

BNN Sumsel Sidang Kurir Narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBTN Ajak Ormas Islam Jadi Pemegang Saham di Bank Syariah Baru Usai Akuisisi BVIS
Next Article Pemda Diminta Sumbang APBD untuk Program MBG, Wakil Mendagri: Tidak Ada Kewajiban
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?