RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan objek perkara sengketa kepemilikan aset Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang, Rabu (8/4) siang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Noor Ikhwan Ria Adha ini dihadiri langsung oleh para kuasa hukum baik dari penggugat maupun tergugat serta instansi terkait lainnya.
Ada dua lokasi sengketa yang baru diperiksa oleh majalis hakim yakni di lahan yang berdiri Gedung C dan D Universitas Bina Darma (UBD) Palembang di Jalan Jendral A Yani, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
‘“Intinya PS itu hanya meninjau lokasi, ada lima lokasi yang harus di PS. Namun hari ini baru dua lokasi, kampus B dan C. Intinya hanya melihat saja,” ungkap Jubir PN Palembang Chandra Gautama saat diwawancarai usai sidang.
Masih dikatakan oleh Chandra, sidang selanjutnya akan digelar Rabu (15/4) pekan depan dengan agenda pemeriksaan objek sengketa di Gedung A dan B Universitas Bina Darma Palembang.
“Kalau objek tidak ada keberatan, sama semua dari penggugat maupun tergugat. Artinya objek telah sesuai. Berikutnya di hari rabu kita akan meninjau kampus A dan B, berikutnya lagi satu objek lagi,” jelas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Donald P Manurung mengatakan, ada 15 objek dari 55 objek sengketa yang telah dilakukan pemeriksaan setempat.
“Berjalan dengan baik, artinya kami mampu menunjukan batas-batasan objek sengketa yang kami klaim milik yayasan, ada dua bidang yang dikunjungi tadi, ada sekitar 15 objek dari 55 objek sengketa,” tegas dia.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Tergugat M Novel Suwa mengatakan, hasil sidang lapangan tersebut dapat disimpulkan bahwa di kampus B tidak seluruh menjadi objek sengketa dan hanya sebagian saja.
“Dari hasil PS, ternyata di kampus D hanya setengah gedung yang dinilai sebagai objek sengketa itu dalil penggugat. Ternyata di dalam gedung itu ada SPH -SPH lainnya. Apakah milik Bidar atau bukan, ini yang menjadi pertanyaan dan akan kita tuangkan dalam kesimpulan,” tutup dia. (DNP)

