RELUNG.ID– Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan keaslian ijazahnya melalui proses peradilan. Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.
Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dokter Tifa batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Menanggapi putusan tersebut, Aziz mengatakan selama ini pihak Jokowi kerap menyampaikan bahwa keaslian ijazah akan dibuktikan di persidangan. Namun, menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi karena perkara yang disidangkan bukan mengenai keabsahan ijazah.“Saya justru men-challenge beberapa kesempatan di stasiun televisi ketika saya face to face dengan pihak Pak Joko Widodo, mereka menyampaikan ‘ini saatnya pembuktian’. Saya bilang secara hukum saja tidak mungkin,” ujar Aziz dalam wawancara yang dikutip, Jumat (24/7/2026).
Aziz menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga objek pemeriksaan bukanlah keaslian ijazah Jokowi.
“Yang dipermasalahkan ini adalah fitnah, tindakan pidana, pencemaran nama baik, Undang-Undang ITE yang enggak ada urusannya dengan ijazah. Nanti yang diperiksa adalah apakah benar fitnah ini, apakah ada pelanggaran UU ITE, bukan soal ijazahnya,” katanya.
Karena itu, Aziz menilai apabila Jokowi benar-benar ingin membuktikan keaslian ijazahnya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui proses hukum yang secara khusus menguji dokumen tersebut.
Ia juga meminta agar penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri dibuka kembali.
“Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan, lanjutkan penyelidikan atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu, bukan malah meminta polisi menghentikan,” tegas Aziz.
Menurutnya, kepolisian bukan lembaga yang berwenang memutus benar atau tidaknya suatu dokumen, melainkan hanya melakukan penyelidikan. Penentuan keabsahan suatu perkara, kata dia, menjadi kewenangan pengadilan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu setelah hasil uji forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding milik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aziz berpendapat, apabila benar ada dugaan pemalsuan ijazah, maka yang seharusnya diperiksa adalah dokumen ijazah yang dipersoalkan beserta pihak-pihak terkait, termasuk pemilik ijazah dan institusi penerbitnya.
Di sisi lain, sejumlah praktisi hukum menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa tidak berarti perkara telah berakhir.
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta, Andhika Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya menyatakan surat dakwaan cacat secara formil sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara.
Karena berkas telah dikembalikan kepada penuntut umum, jaksa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau menyusun kembali surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim dan melanjutkan proses hukum apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, dikabulkannya eksepsi tidak serta-merta menyatakan Dokter Tifa tidak bersalah, melainkan hanya menghentikan sementara proses persidangan karena adanya kekurangan pada aspek formil surat dakwaan.[YKP]

