Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Eksepsi Dikabulkan, Kubu Dokter Tifa Tantang Jokowi Buktikan Ijazah Asli
Hukum

Usai Eksepsi Dikabulkan, Kubu Dokter Tifa Tantang Jokowi Buktikan Ijazah Asli

RiyadiBy Riyadi24/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menegaskan tantangannya kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menunjukkan ijazah asli setelah menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan keaslian ijazahnya melalui proses peradilan. Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.

Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dokter Tifa batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Baca juga :   Menanti Kehadiran Jokowi di Sidang, Dokter Tifa Ingin Pertanyakan 709 Dokumen Dugaan Ijazah Palsu
Menanggapi putusan tersebut, Aziz mengatakan selama ini pihak Jokowi kerap menyampaikan bahwa keaslian ijazah akan dibuktikan di persidangan. Namun, menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi karena perkara yang disidangkan bukan mengenai keabsahan ijazah.

Baca juga :   Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Amnesty Desak Presiden dan Kapolri Bertanggung Jawab

“Saya justru men-challenge beberapa kesempatan di stasiun televisi ketika saya face to face dengan pihak Pak Joko Widodo, mereka menyampaikan ‘ini saatnya pembuktian’. Saya bilang secara hukum saja tidak mungkin,” ujar Aziz dalam wawancara yang dikutip, Jumat (24/7/2026).

Aziz menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga objek pemeriksaan bukanlah keaslian ijazah Jokowi.

“Yang dipermasalahkan ini adalah fitnah, tindakan pidana, pencemaran nama baik, Undang-Undang ITE yang enggak ada urusannya dengan ijazah. Nanti yang diperiksa adalah apakah benar fitnah ini, apakah ada pelanggaran UU ITE, bukan soal ijazahnya,” katanya.

Baca juga :   Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dokter Tifa Datang Didampingi 25 Advokat

Karena itu, Aziz menilai apabila Jokowi benar-benar ingin membuktikan keaslian ijazahnya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui proses hukum yang secara khusus menguji dokumen tersebut.

Ia juga meminta agar penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri dibuka kembali.

“Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan, lanjutkan penyelidikan atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu, bukan malah meminta polisi menghentikan,” tegas Aziz.

Baca juga :   Dokter Tifa Soroti Pernyataan Jusuf Kalla soal Ijazah Jokowi, Singgung Pengalihan Isu

Menurutnya, kepolisian bukan lembaga yang berwenang memutus benar atau tidaknya suatu dokumen, melainkan hanya melakukan penyelidikan. Penentuan keabsahan suatu perkara, kata dia, menjadi kewenangan pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu setelah hasil uji forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding milik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aziz berpendapat, apabila benar ada dugaan pemalsuan ijazah, maka yang seharusnya diperiksa adalah dokumen ijazah yang dipersoalkan beserta pihak-pihak terkait, termasuk pemilik ijazah dan institusi penerbitnya.

Di sisi lain, sejumlah praktisi hukum menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa tidak berarti perkara telah berakhir.

Baca juga :   Dokter Tifa Nilai Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Tak Layak Dilanjutkan karena Berkas Belum P21

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta, Andhika Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya menyatakan surat dakwaan cacat secara formil sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara.

Karena berkas telah dikembalikan kepada penuntut umum, jaksa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau menyusun kembali surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim dan melanjutkan proses hukum apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dikabulkannya eksepsi tidak serta-merta menyatakan Dokter Tifa tidak bersalah, melainkan hanya menghentikan sementara proses persidangan karena adanya kekurangan pada aspek formil surat dakwaan.[YKP]

Dikabulkan Dokter Tifa eksepsi Sidang Ijazah Jokowi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTinjau Korban Kebakaran di Lintang Kanan, Bupati Empat Lawang Langsung Serahkan Bantuan
Next Article Gerebek Rumah Pengedar di Lubuklinggau, Polisi Tangkap Pelaku Tengah Konsumsi Narkoba
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?