Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Skema Pendanaan Hilirisasi DME oleh Danantara Menuai Polemik, Pemerintah Dinilai Menyalahi UU Minerba
Indeks

Skema Pendanaan Hilirisasi DME oleh Danantara Menuai Polemik, Pemerintah Dinilai Menyalahi UU Minerba

Indra PrajaBy Indra Praja06/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Skema pendanaan proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME), oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), senilai US$11 miliar yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon F Sembiring, menilai langkah ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menurut Simon, berdasarkan Pasal 169A ayat 4 UU No. 4/2009 juncto UU No. 3/2020, kewajiban hilirisasi seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan dibebankan kepada pemerintah.

Baca juga :   Pemkab Banyuasin akan Surati Perusahaan Batu Bara Terkait Insiden Tongkang Tabrak Jembatan

“Seharusnya, sejak diberikan perpanjangan izin, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan nilai tambah batu bara di dalam negeri. Tapi kini justru pemerintah yang mengambil alih kewajiban tersebut, ini tidak lazim,” ujar Simon dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Simon juga menyoroti lemahnya sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban hilirisasi. “Mereka malah dibiarkan terus mengekspor batu bara dengan harga tinggi, tanpa ada konsekuensi apa pun. Ini mencerminkan kuatnya lobi perusahaan-perusahaan eks PKP2B Generasi-1 yang kini telah mendapatkan IUPK operasi produksi,” tambahnya.

Semestinya, kata Simon, sejak diperpanjang harusnya kena penalti, mengingat batu bara tersebut tidak dimanfaatkan di dalam negeri, sebagai peningkatan nilai tambah. Namun malah diekspor dengan harga pasar yang cukup besar. Diduga ini ada lobby besar perusahaan-perusahaan ex PKP2B Generasi-1 yang saat ini, sudah mendapatkan IUPK operasi produksi.

Baca juga :   Peningkatan Produksi Perusahaan Batu Bara di Sumsel Tanpa Pikirkan Daya Dukung Infrastruktur dan Lingkungan, Peran Dinas LHP Sumsel Dipertanyakan

“Negeri ini sudah semakin dicengkram oligarki. Satu-satunya yang bisa memberantas ini, kembalikan UU Minerba ke UU Nomor 4 Tahun 2009, sesuaikan dengan amendemen UU Otonomi Daerah,” ungkap Simon.

Simon mengatakan, IUP operasi produksi perusahaan asing dalam lima tahun harus melakukan divestasi bertahap hingga 51 persen.

“Karena WP merupakan bagian dari tata ruang yang ditentukan oleh masyarakat, instansi Pemda, pusat dan DPR, maka ada kepastian berusaha bahwa wilayah tersebut tidak seenaknya dirubah menjadi kawasan hutan yang sebelumnya Departemen Kehutanan seenaknya saja merubah status suatu wilayah. Juga hak-hak rakyat sangat dihargai, karena mereka ikut berperan aktif dalam menentukan WP tersebut,” urai Simon.

Simon menambahkan, menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, pejabat yang memberikan IUP dan bertentangan dengan peraturan perundangan, dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Baca juga :   Berpulang di Usia 33 Tahun, Wabup Klaten Benny Indra Tinggalkan Duka dan Jejak Pengabdian Singkat

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal ini dihapus. Karena para pejabat Pemda ketakutan, dimana era otonomi daerah pertama, Pejabat Daerah memberikan IUP seenaknya sehingga banyak yang tumpang tindih, yang merugikan para pengusaha,” ungkap Simon.

Senada dengan Simon, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menyiapkan formula penalti bagi perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban hilirisasi.

“Misalnya, Arutmin dan Kaltim Prima Coal seharusnya dikenakan denda karena tidak mengalokasikan batu bara untuk industri methanol sesuai rencana, melainkan tetap mengekspor dalam jumlah besar. Begitu juga dengan Kideco dan Adaro yang sudah mendapatkan izin perpanjangan hingga 2033,” tegas Yusri.

Baca juga :   Alasan Warga Desa Saka Jaya Tolak Pembangunan Jalan Hauling Anak Perusahaan RMK Energy (RMKE)

Semestinya, kata Yusri, Kementerian ESDM segera menegur bahkan segera mempersiapkan formulasi denda keterlambatan.

“Jangan sampai teguran dilakukan mendekati berakhirnya izin IUPK, apalagi perpanjangan bisa 2×10 tahun. Jadi enak sekali dia diperpanjang dan kewajibannya malah dihilangkan. Sebaliknya mereka mendapatkan keuntungan besar mencapai triliunan rupiah, karena batu baranya diekspor. Ini jadinya kebijakan gila,” pungkas Yusri. (YSF)

Batu bara BPI Danantara Danantara Indonesia Hilirisasi DME IUPK Menteri ESDM Proyek DME UU Minerba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHindari Dua Kucing, Truk Bermuatan Motor Hantam Rumah di Empat Lawang
Next Article Pemkab Muara Enim Prioritaskan Ekonomi Lokal dalam RKPD 2026
Indra Praja

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?