RELUNG.ID – Polemik terkait klaim kepemilikan atas empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) semakin memanas.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Aceh berdasarkan aspek sejarah, geografis, dan administratif.
“Kalau pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh. Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat. Sejak dahulu memang itu milik Aceh,” katanya beberapa waktu lalu.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa terletak di wilayah perairan yang berbatasan langsung antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Muzakir menilai klaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak berdasar dan seharusnya tidak diperpanjang.
“Jadi itu memang hak Aceh dari segi geografi dan sejarah. Tidak perlu dipermasalahkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Aceh disebut telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk membahas duduk perkara secara hukum dan konstitusional.
Polemik ini menyita perhatian publik di kedua provinsi karena menyangkut batas wilayah administratif serta potensi sumber daya alam yang ada di sekitar pulau-pulau tersebut.
Pemerintah pusat pun didesak segera turun tangan agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Pemerintah Aceh dikabarkan tengah menyiapkan dokumen dan bukti historis guna memperkuat posisi dalam menghadapi potensi penyelesaian sengketa di tingkat nasional.
Hingga kini, nama empat pulau yang disengketakan belum diumumkan secara resmi oleh pihak manapun.
Namun demikian, kejelasan batas wilayah administratif dinilai penting demi menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antarprovinsi, khususnya di kawasan barat Indonesia. (vid)

