RELUNG.ID – Tim kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys menyambangi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Pusat untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani.
Permohonan tersebut diajukan karena pihak Reza Gladys mengaku menemukan indikasi adanya upaya intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan, khususnya menjelang pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.
“Hari ini kami memohon perlindungan hukum, yang dikenal dalam bahasa hukum judicial immunity, terhadap majelis hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi yang sudah memutuskan perkara terpidana Nikita Mirzani bersalah,” kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, di Mahkamah Agung, Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukum lainnya, Yoki Pranata Sinulingga, mengatakan dugaan intervensi itu diperkuat oleh rekaman suara yang disebut sangat mirip dengan suara Nikita Mirzani.
Menurutnya, rekaman tersebut diduga memuat pembicaraan mengenai upaya pemberian uang kepada hakim agar memengaruhi putusan perkara pada tingkat kasasi hingga Peninjauan Kembali.
“Isi percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp4 miliar,” ujar Yoki.
Sementara itu, Julianus menyebut rekaman tersebut juga memuat penyebutan nama seorang rekan sejawat mereka serta pembahasan mengenai uang senilai Rp4 miliar.
“Pertama suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Kedua ada nama rekan sejawat kami yang disebutkan. Rekaman itu menceritakan peristiwa tentang uang yang Rp4 miliar itu,” katanya.
Pihak Reza Gladys berharap Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti informasi tersebut guna menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan, sehingga proses Peninjauan Kembali nantinya berlangsung tanpa adanya praktik suap maupun intervensi dari pihak mana pun.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita.
Pada Juni 2026, Nikita Mirzani mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Nikita Mirzani terkait pernyataan maupun tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum Reza Gladys.[YKP]

