RELUNG,ID- I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, diketahui telah melangsungkan pernikahan dari balik jeruji besi.
Perempuan yang dipersunting Agus diketahui bernama Ni Luh Nopianti, seorang wanita asal Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem, Bali. Meski tidak banyak informasi pribadi yang beredar mengenai Nopianti, kabar pernikahannya dengan Agus Buntung mengundang sorotan luas dari publik.
Pernikahan itu dilaksanakan dalam prosesi adat Bali Widiwidana, sebuah ritual penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Dalam prosesi tersebut, keris yang dibungkus kain putih menjadi simbol kehadiran Agus sebagai mempelai pria. Ia diwakili oleh ibunda dan kakak perempuannya dalam acara sakral tersebut.
Prosesi pernikahan itu mulai ramai diperbincangkan setelah video momen tersebut beredar di media sosial, salah satunya melalui akun TikTok @erranoviyanthi pada Jumat (11/4/2025).
Dalam video itu, terlihat wanita berpakaian kebaya putih dan kain hijau yang diduga kuat sebagai Ni Luh Nopianti mengikuti rangkaian adat bersama keluarga Agus.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, turut hadir dalam acara itu mengenakan kebaya Bali dengan bawahan batik pink. Kehadiran keluarga Agus menjadi perwakilan resmi mempelai pria mengingat Agus masih menjalani proses hukum.
Kabar pernikahan ini turut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Agus, Ainuddin, yang menyebut bahwa prosesi tersebut merupakan hak kliennya sebagai warga negara, meski tengah terlibat perkara hukum.
Sebelumnya, warganet ramai membahas sosok wanita yang disebut-sebut sebagai pasangan Agus Buntung. Seorang netizen bahkan mengaku sebagai tetangga Nopianti dan membenarkan bahwa ia tinggal di Bali. Disebutkan pula bahwa perkenalan antara Agus dan Nopianti bermula dari media sosial Facebook.
Sementara itu, dalam perjalanan kasus hukumnya, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Meski pernikahan telah terlaksana, kontroversi terkait kasus hukum Agus dan latar belakang kehidupannya tetap menyedot perhatian publik. Terlebih, Agus sebelumnya juga disebut-sebut telah memiliki seorang istri, sebagaimana diakuinya sendiri kepada para korban dalam salah satu pertemuan.
Pernikahan Agus dan Ni Luh Nopianti pun menjadi sorotan unik, karena berlangsung di tengah sorotan kasus hukum berat, serta menambah kompleksitas cerita hidup terdakwa yang kini menjalani proses persidangan.[YKP]

