RELUNG.ID – Peneliti forensik digital Rismon Sianipar akhirnya terbebas dari jerat hukum setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya.
Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026.
Dengan keluarnya SP3, status tersangka yang sebelumnya disandang Rismon selama sekitar lima bulan otomatis gugur.
Keputusan ini diambil setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) mencapai kesepakatan.
Kasus ini bermula dari pernyataan Rismon pada Maret 2025 yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari Universitas Gadjah Mada. Analisis tersebut sempat memicu polemik luas di ruang publik.
Seiring berjalannya waktu, perkara ini bergulir ke ranah hukum. Pada November 2025, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Rismon, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Memasuki 2026, arah kasus mulai berubah ketika Rismon mengajukan penyelesaian melalui jalur damai. Dalam proses tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Joko Widodo di kediamannya di Solo.
Dalam pernyataannya, Rismon mengakui bahwa kesimpulan awal yang ia sampaikan tidak tepat dan menyebut bahwa ijazah Presiden adalah asli. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak terkait, termasuk pelapor lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak.
“Dengan diterbitkannya SP3, maka status tersangka yang bersangkutan telah dicabut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, menambahkan bahwa penghentian perkara terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain yang masih berjalan.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut kondisi kliennya kini jauh lebih tenang setelah melalui rangkaian proses panjang. Rismon sendiri mengaku telah kembali menjalani aktivitas dengan lebih lega. (vid)

