RELUNG.ID- Kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V kembali memanas setelah fakta-fakta baru terungkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, memberikan kesaksian yang membuka aliran uang hingga fasilitas mewah yang ia terima dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, dan asistennya, Aditya Simaputra.
Dalam sidang yang digelar Senin (1/12/2025), Dicky mengaku mendapat “titipan” berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura setara sekitar Rp 2,55 miliar yang diberikan melalui Adit, asisten pribadi Djunaidi, pada 1 Agustus 2025.
“Beliau menyampaikan, ‘Ini ada titipan dari Pak Djun.’ Saya tanya, ‘Ini apa?’ (Adit jawab) ‘Ya uang Singapura, Pak.’ Jumlahnya 189.000,” ujar Dicky.
Dicky mengaku tidak membuka bingkisan itu, namun langsung gemetaran setelah tahu jumlahnya. Meski begitu, ia tak segera meminta klarifikasi kepada Djunaidi karena curiga teleponnya telah disadap penyidik KPK.
“Hati kecil saya sudah bilang, jangan-jangan handphone saya disadap,” ucapnya.
Dicky mengklaim sudah berniat mengembalikan uang tersebut, tetapi langkah itu keburu terhenti setelah ia ditangkap KPK pada 13 Agustus 2025.
Hubungan Dicky dan Djunaidi disebut terjalin akrab karena sama-sama gemar bermain golf. Pada Agustus 2024, keduanya bermain golf di Bogor. Di kesempatan itu, Djunaidi sempat memberikan 10.000 dolar AS kepada Dicky sebagai “uang pengganti stik golf”.
“Saya tanya, ini apa? Kata Pak Djun, uang ganti stik golf. Saya terima,” kata Dicky.
Pemberian itu menjadi awal dari rangkaian suap yang disorot KPK.
Nama Jeep Rubicon merah ikut menyeruak dalam perkara ini. Dicky sebelumnya mengabari Djunaidi bahwa ia sedang mencari mobil baru dan telah membayar uang muka Rp 50 juta untuk Rubicon seharga sekitar Rp 2,3 miliar.
Mendengar itu, Djunaidi sempat mengatakan siap menanggung pembayaran mobil tersebut. Namun Dicky membantah menggunakan uang suap untuk menebus Rubicon dan menyebut mobil tersebut dibayar dengan uang pribadinya.
Meski begitu, KPK tetap menyita Rubicon tersebut sebagai barang bukti dalam OTT Inhutani V.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Tonny Pangaribuan, menyatakan bahwa suap yang diterima Dicky diberikan agar PT PML tetap mendapatkan akses pemanfaatan kawasan hutan di register 42, register 44 dan register 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Total suap yang diberikan kepada Dicky mencapai 199.000 dolar Singapura, berasal dari Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Dicky telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2025, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, Djunaidi dan Adit telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang kini memasuki pemeriksaan saksi kunci.
Kasus ini diperkirakan terus berkembang seiring banyaknya bukti yang mengaitkan pemberian fasilitas mewah, transaksi valuta asing, hingga komunikasi antara para pihak yang terekam KPK.[YKP]

