RELUNG.ID– Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang menantu perempuannya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah, pada Sabtu (8/8/2026).
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah merupakan istri dari Pangeran ‘Abdul Malik Hassanal Bolkiah. Keputusan pencabutan gelar tersebut diumumkan oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan atau Grand Chamberlain.
Penjabat Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, mengatakan pencabutan gelar tersebut merupakan titah kerajaan yang dikeluarkan langsung oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Menurut laporan RTB News, keputusan tersebut diambil setelah perilaku Pengiran Raabi’atul Adawiyyah dinilai tidak pantas bagi seorang perempuan yang menjadi bagian dari keluarga kerajaan.
Tindakannya juga disebut telah mencoreng nama baik institusi kerajaan Brunei serta menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah.
Namun, pihak kerajaan tidak mengungkap secara rinci perilaku atau tindakan yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut.
Kantor Kepala Protokol Kerajaan juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai insiden yang dimaksud.
Pencabutan gelar ini menjadi perhatian publik karena Pengiran Raabi’atul Adawiyyah merupakan bagian dari keluarga kerajaan melalui pernikahannya dengan Pangeran ‘Abdul Malik, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah keputusan tersebut berdampak pada status Pengiran Raabi’atul Adawiyyah dalam keluarga kerajaan maupun hubungan rumah tangganya dengan Pangeran ‘Abdul Malik.
Pihak Istana Brunei juga belum membeberkan detail mengenai tindakan yang dinilai mencoreng nama baik kerajaan tersebut.[YKP]

