RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempercepat implementasi Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) 2026 dengan memperluas jaringan agen pendamping hingga ke tingkat desa.
Keberadaan agen tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan sosial berbasis digital, terutama dalam proses pendaftaran dan pendataan penerima bantuan sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengatakan, kesiapan data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam percepatan program tersebut. Salah satunya melalui perluasan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kunci utama dari percepatan ini adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Peran Dinas Dukcapil, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sangat penting untuk mendukung hal ini,” ujar Edward saat memimpin Rapat Percepatan Implementasi Digitalisasi Perlindungan Sosial Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekda Sumsel, Selasa (22/9/2026).
Menurut Edward, digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah provinsi. Program tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, instansi vertikal hingga pemerintahan desa.
Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih efektif serta menjangkau masyarakat yang memang membutuhkan.
Edward menjelaskan, digitalisasi bansos mencakup seluruh tahapan perlindungan sosial, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, hingga penyampaian pengaduan maupun mekanisme sanggah dari masyarakat.
Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih transparan, cepat dan tepat sasaran.
“Penerapan sistem ini bertujuan memperluas akses masyarakat, meningkatkan ketepatan sasaran, serta mengurangi exclusion error atau kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak masuk dalam data,” jelasnya.
Selain proses pendataan, penyaluran bantuan sosial ke depan juga akan didukung mekanisme digital dan nominasi rekening. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi penerima manfaat sekaligus memperkuat proses penyaluran bantuan.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Pemprov Sumsel membuka peluang keterlibatan berbagai unsur sebagai agen pendamping Perlinsos.
Calon agen dapat berasal dari ASN, kader posyandu, anggota gerakan peduli tetangga hingga masyarakat umum yang bersedia membantu proses pendaftaran dan pendataan.
Keberadaan agen di tingkat desa dinilai dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan sistem digital perlindungan sosial, khususnya bagi warga yang masih mengalami kesulitan mengakses layanan digital secara mandiri.
Meski demikian, perluasan kepemilikan IKD masih menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program tersebut.
Saat ini, aktivasi IKD masih dilakukan secara langsung oleh petugas resmi Dinas Dukcapil.
Karena itu, Pemprov Sumsel mengusulkan agar pejabat dan staf Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk melakukan aktivasi IKD secara mandiri.
Edward menilai langkah tersebut dapat mempercepat perluasan kepemilikan IKD di masyarakat. Sebab, dokumen kependudukan digital tersebut menjadi salah satu prasyarat penting dalam pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.
“Langkah ini diambil demi mempercepat kepemilikan IKD bagi masyarakat luas, yang menjadi prasyarat utama untuk menjadi agen Perlinsos,” pungkasnya. (DSK)

