RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud meliputi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah.
“Larangan ini penting karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Budi menegaskan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk meningkatkan pengawasan internal, terutama selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai aturan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, KPK juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait gratifikasi maupun dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Pelaporan dapat dilakukan melalui platform resmi KPK, layanan WhatsApp, hingga aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.[YKP]

