Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Surat Edaran KPK: Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Kedinasan
Regional

Surat Edaran KPK: Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Kedinasan

RiyadiBy Riyadi17/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud meliputi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah.

Baca juga :   Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api di Sumsel Meningkat, Enam Kasus Tercatat Sepanjang 2026

“Larangan ini penting karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Budi menegaskan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk meningkatkan pengawasan internal, terutama selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Sejumlah Ruang Kerja Disegel

Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai aturan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, KPK juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait gratifikasi maupun dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Pelaporan dapat dilakukan melalui platform resmi KPK, layanan WhatsApp, hingga aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.[YKP]

Kendaraan Dinas KPK Larang gunakan Surat Edaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTas Raib saat Jualan, Pedagang Ikan di Palembang Lapor Polisi
Next Article Dari Rp73 Ribu Jadi Rp59 Juta, Lelang HP Oppo KPK Jadi Sorotan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?