RELUNG.ID- Sebanyak 113 ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kota Palembang dinonaktifkan. Akibatnya, peserta dengan status nonaktif tersebut tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Fenty Aprina, menjelaskan penonaktifan kepesertaan PBI tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Hal ini dipicu oleh adanya perubahan data desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Peserta yang sebelumnya berada di desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 sampai 10. Berdasarkan data BPS tersebut, kepesertaan PBI APBN dinonaktifkan oleh pusat. Untuk Kota Palembang jumlahnya sekitar 113 ribu peserta,” kata Fenty, Kamis (5/2/2026).
Selain perubahan data desil, penonaktifan kepesertaan PBI JKN juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Penonaktifan ini juga kemungkinan dipengaruhi oleh adanya SK Menteri Sosial tersebut,” ujarnya.
Fenty menegaskan, peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif otomatis tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes.
“Jika status kepesertaan tidak aktif, maka peserta tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinkes Palembang mengambil langkah dengan mengalihkan kepesertaan PBI yang dinonaktifkan dari APBN ke PBI APBD Kota Palembang, khusus bagi peserta yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
“Langkah yang diambil adalah memindahkan peserta PBI APBN yang tidak aktif menjadi PBI APBD Kota Palembang,” jelas Fenty.
Ia menambahkan, Dinkes Palembang bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial terus melakukan percepatan pengaktifan kembali kepesertaan PBI APBD. Bahkan, pihaknya telah menambah personel layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Aspirasi, serta menambah akun layanan pengaktifan dari BPJS Kesehatan.
“Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan pusat terkait validasi data penduduk miskin sesuai desil. Kami pastikan peserta yang dinonaktifkan akan dicek kembali kelayakannya,” pungkasnya.[DSK]

