Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tak Hanya Jual Konten, Tiga Pelaku Penjualan Video Porno di Palembang Juga Peras Korban

Hukum

Tak Hanya Jual Konten, Tiga Pelaku Penjualan Video Porno di Palembang Juga Peras Korban


RiyadiBy Riyadi09/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat merilis ungkap kasus penyebaran konten asusila dan jasa VCS. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tiga pelaku penjualan konten pornografi di Palembang tak hanya menawarkan video vulgar dan jasa video call seks (VCS) melalui media sosial, tetapi juga melakukan pemerasan terhadap korban.

Usai melakukan VCS, pelaku merekam layar secara diam-diam dan mengancam akan menyebarkannya jika korban menolak mentransfer uang tambahan.

Ketiganya yakni Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) ayah dan anak asal Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang serta Budi Sartono (29), warga 14 Ulu, Seberang Ulu II Palembang. Mereka diringkus oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat berada di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kecamatan Gandus, Minggu (6/7/2025).

Baca juga :   Massa Geruduk Polda Sumsel, Tuntut Keadilan untuk Nenek Ernaini

Kasubdit V Tipidsiber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli siber yang menemukan akun Threads bernama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter Info Viral Indonesia yang secara terbuka mempromosikan konten pornografi dan jasa VCS.

“Mereka menjual video perempuan telanjang dan masturbasi seharga Rp 200 ribu, sedangkan jasa VCS dikenakan tarif Rp 150 ribu per sesi,” jelas Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025).

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan dua ponsel. Satu ponsel digunakan untuk menampilkan video wanita yang tampak seperti sedang melakukan VCS, dan satu ponsel lainnya digunakan untuk melakukan panggilan video dengan korban. Kamera diarahkan ke layar video, menciptakan ilusi seolah pelaku adalah wanita dalam tayangan tersebut.

Baca juga :   Ditinggal Penghuninya, Satu Rumah di Sei Tawar Palembang Ludes Terbakar

Setelah sesi VCS berlangsung, pelaku merekam aktivitas panggilan tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mengirim uang tambahan.
“Jika korban menolak, rekaman itu diancam akan disebarkan melalui akun media sosial mereka. Ini jelas pemerasan berbasis digital,” tegas Dwi.

Ketiga pelaku mengaku telah menjalankan aksi ini sejak 2024 dan mengantongi keuntungan hingga Rp 70 juta. Mereka juga mengaku mempelajari modus tersebut dari teman dan kemudian memodifikasinya agar tampak meyakinkan di mata korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit ponsel, satu rekening bank atas nama fiktif yang digunakan untuk menerima transfer dari korban, uang tunai Rp 2.250.000, serta akses ke akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan jasa pornografi.

Baca juga :   Tagih Tunggakan Mobil, Debt Collector Ditusuk Oknum Polisi

Ketiganya kini dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua belas tahun.[FZP]

Palembang Penjual Polda Sumsel Tiga Pelaku Tertangkap Video Porno
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJual Konten Dewasa dan Jasa VCS, Tiga Pelaku Raup Rp 70 Juta

Next Article Pagani Codalunga Speedster, Terinspirasi dari Mobil Balap 1960-an
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?