RELUNG.ID- Tiga pelaku penjualan konten pornografi di Palembang tak hanya menawarkan video vulgar dan jasa video call seks (VCS) melalui media sosial, tetapi juga melakukan pemerasan terhadap korban.
Usai melakukan VCS, pelaku merekam layar secara diam-diam dan mengancam akan menyebarkannya jika korban menolak mentransfer uang tambahan.
Ketiganya yakni Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) ayah dan anak asal Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang serta Budi Sartono (29), warga 14 Ulu, Seberang Ulu II Palembang. Mereka diringkus oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat berada di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kecamatan Gandus, Minggu (6/7/2025).
Kasubdit V Tipidsiber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli siber yang menemukan akun Threads bernama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter Info Viral Indonesia yang secara terbuka mempromosikan konten pornografi dan jasa VCS.
“Mereka menjual video perempuan telanjang dan masturbasi seharga Rp 200 ribu, sedangkan jasa VCS dikenakan tarif Rp 150 ribu per sesi,” jelas Dwi dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025).
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan dua ponsel. Satu ponsel digunakan untuk menampilkan video wanita yang tampak seperti sedang melakukan VCS, dan satu ponsel lainnya digunakan untuk melakukan panggilan video dengan korban. Kamera diarahkan ke layar video, menciptakan ilusi seolah pelaku adalah wanita dalam tayangan tersebut.
Setelah sesi VCS berlangsung, pelaku merekam aktivitas panggilan tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mengirim uang tambahan.
“Jika korban menolak, rekaman itu diancam akan disebarkan melalui akun media sosial mereka. Ini jelas pemerasan berbasis digital,” tegas Dwi.
Ketiga pelaku mengaku telah menjalankan aksi ini sejak 2024 dan mengantongi keuntungan hingga Rp 70 juta. Mereka juga mengaku mempelajari modus tersebut dari teman dan kemudian memodifikasinya agar tampak meyakinkan di mata korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit ponsel, satu rekening bank atas nama fiktif yang digunakan untuk menerima transfer dari korban, uang tunai Rp 2.250.000, serta akses ke akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan jasa pornografi.
Ketiganya kini dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua belas tahun.[FZP]

