RELUNG.ID- Tangis histeris Wike Saputri, warga Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pecah saat petugas mengevakuasi buaya peliharaannya bernama Coki, Sabtu (26/9/2026).
Wike bahkan sempat ambruk ke lantai ketika petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengeluarkan Coki dari kolam di dalam rumahnya.
Evakuasi dilakukan KKP melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Palembang Loka Pengelola Kelautan (LPK) Pekanbaru bersama tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandar Lampung.
Proses evakuasi berlangsung dramatis dan disaksikan warga sekitar.
Tubuh Wike yang ambruk kemudian dibopong petugas perempuan Damkarmat dan dipindahkan ke sofa di ruang tamu.
Namun, tak lama kemudian Wike kembali bangkit. Ia terus menangis dan memanggil nama Coki yang masih berada di kolam kecil di teras rumah.
“Coki… Coki… Coki!” ujar Wike sambil menangis histeris di hadapan buaya peliharaannya.
Dua putri Wike juga terlihat menangis ketika petugas bersiap mengevakuasi buaya betina tersebut.
“Duit saja dikorbankan, duit makan gimana,” kata Wike sambil memberontak.
Wike mengaku tidak tega melihat Coki dipindahkan dari rumah. Menurut dia, buaya tersebut tidak pernah berbuat nakal dan selama ini bersikap penurut.
Ia mengaku telah merawat Coki sejak buaya tersebut masih berupa telur. Karena itu, Coki dianggap seperti anak sendiri.
Sebelum dievakuasi, Wike bahkan sempat memberi makan Coki seekor ayam potong segar yang dibelinya seharga Rp120 ribu.
Dengan tangannya, Wike menyuapi buaya tersebut. Coki kemudian melahap ayam hingga bagian kepala dan tubuhnya.
Evakuasi dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas terlebih dahulu mengamankan bagian moncong Coki untuk mencegah perlawanan.
Namun, buaya tersebut sempat memberontak hingga air kolam tumpah dan menarik perhatian warga.
Sejumlah warga yang menyaksikan proses evakuasi juga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.
Setelah beberapa saat, petugas akhirnya berhasil mengamankan Coki. Moncongnya dilapisi lakban dan tubuhnya diikat sebelum dimasukkan ke kendaraan pikap milik KKP.
Proses evakuasi berlangsung sekitar satu jam dan melibatkan tim gabungan KKP serta Damkarmat Bandar Lampung.
Sebanyak delapan personel Damkarmat dikerahkan dengan perlengkapan keselamatan untuk membantu proses tersebut.
Setelah berhasil dievakuasi, Coki akan dipindahkan ke fasilitas penangkaran resmi milik PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penertiban kepemilikan satwa liar sekaligus untuk memastikan keselamatan masyarakat dan kesejahteraan satwa.
Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP, Hade Hambrata, mengatakan petugas bergerak setelah menerima laporan mengenai adanya warga yang memelihara buaya.
Menurut Hade, masyarakat tidak diperbolehkan memelihara buaya tanpa izin penangkaran resmi.
“Kami dapat laporan ada masalah pemeliharaan buaya. Kalau sesuai aturan sendiri tidak boleh memelihara buaya dan langsung kami bawa ke penangkaran di PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel,” kata Hade saat proses evakuasi.
Sebelum melakukan evakuasi, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan dan negosiasi dengan Wike (40) agar proses penyerahan buaya berlangsung aman dan tidak menimbulkan konflik.
Hade menjelaskan, buaya merupakan satwa liar yang dalam pemanfaatan atau penangkarannya harus mengikuti ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Tanpa izin tersebut, kepemilikan buaya oleh masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan konservasi dan dapat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Menurut Hade, kasus warga yang menyerahkan buaya peliharaan kepada petugas bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya, sejumlah warga di Sumatera Selatan juga secara sukarela menyerahkan buaya peliharaan mereka untuk ditempatkan di fasilitas penangkaran resmi.
“Perusahaan PT Vista itu memang usahanya penangkaran buaya. Di sana untuk pakan aman dan ini juga nanti jadi barang milik negara, statusnya dititipkan,” ujarnya.
Hade mengatakan PT Vista Agung Kencana tidak diperbolehkan menjual buaya tersebut. Perusahaan hanya dapat memanfaatkan hasil penangkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi untuk buaya sendiri tetap milik negara, ini buaya muara,” tambah Hade.
KKP mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa liar berbahaya agar segera melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada petugas untuk dilakukan evakuasi secara aman dan sesuai prosedur.
“Pemilik harus legowo saat dievakuasi petugas, karena buaya itu merupakan hewan buas. Masyarakat tidak boleh memelihara buaya,” kata Hade.
KKP juga menegaskan evakuasi yang dilakukan pada Sabtu tersebut hanya terhadap Coki.
Sementara satwa lain yang berada di lokasi, seperti ular dan kukang, menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).[YKP]

