Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Target Rp30 Juta Gagal, Retribusi TKA di OKU Nihil Sepanjang 2025
Regional

Target Rp30 Juta Gagal, Retribusi TKA di OKU Nihil Sepanjang 2025

alwiBy alwi21/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Disnaker OKU, Ahmad Firdaus. (Mizon/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengungkapkan minimnya pendapatan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hal ini dikarenakan sulitnya pendataan di lapangan lantaran sejumlah perusahaan diduga tidak transparan terkait jumlah TKA yang dipekerjakan.

Baca juga :   Hari Kesaktian Pancasila, Pj Wali Kota Palembang: Ini Momen Sejarah yang Tidak Boleh Dilupakan

Kepala Disnaker OKU, Ahmad Firdaus menyebutkan, bahwa ketertutupan perusahaan berdampak langsung pada nihilnya retribusi daerah dari sektor TKA sepanjang tahun 2025.

“Jumlah TKA di OKU tidak terdata dengan baik. Ada indikasi perusahaan menghindari kewajiban retribusi. Akibatnya, pada 2025 retribusi TKA nol rupiah,” ujar Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).

Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat dua perusahaan di OKU yang diketahui mempekerjakan TKA, yakni PT Semen Baturaja dan PLTU Keban Agung. Pihaknya pun telah melayangkan surat imbauan agar pada 2026 perusahaan lebih terbuka sehingga retribusi daerah dapat terealisasi.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca di Sumsel: Palembang Berpotensi Hujan Ringan Hari Ini

Nihilnya pendapatan tersebut bahkan menarik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disnaker OKU sempat dimintai klarifikasi lantaran target retribusi TKA tahun 2025 dipatok Rp30 juta, namun realisasinya nol.

“BPK menilai ada kejanggalan. Setelah kami jelaskan kendalanya, mereka memahami kondisi tersebut,” jelas Firdaus.

Untuk mengatasi persoalan ini, Disnaker OKU tengah menyiapkan sistem pendataan berbasis digital melalui aplikasi TKA Online.

Baca juga :   Usut Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa 51 Saksi

Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan meningkatkan pendapatan retribusi TKA pada 2026 dengan target sebesar Rp12 juta.

“Saat ini masih tahap persiapan dan koordinasi dengan kementerian. Di Sumatera Selatan, baru Kabupaten Muara Enim yang sudah menggunakan aplikasi ini,” katanya.

Firdaus juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan turun langsung ke perusahaan bersama pengawas ketenagakerjaan dari provinsi guna memastikan pendataan TKA berjalan akurat.

Baca juga :   Waspada! Buaya Muncul di Aliran Sungai Komering OKI

Sementara itu, Rahma Dinda dari Bagian Pengantar Kerja Disnaker OKU menjelaskan bahwa retribusi TKA telah diatur oleh pemerintah pusat dengan besaran sekitar 100 dolar AS per bulan per jabatan, atau setara Rp1,5 juta.

Namun, lanjutnya, skema pembayaran retribusi bergantung pada wilayah penempatan kerja TKA. Jika penempatan lintas provinsi, retribusi masuk ke pemerintah pusat.

Penempatan antar kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan TKA yang bekerja hanya di satu kabupaten maka retribusinya menjadi hak pemerintah daerah setempat.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Minta TKA Bayar Retribusi untuk Tingkatkan PAD

“Untuk tahun pertama, retribusi masuk ke negara melalui kementerian. Setelah kontrak diperpanjang, barulah retribusi disalurkan sesuai wilayah penempatan,” pungkasnya. (MZN)

Disnaker OKU Retribusi TKA TKA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemprov Sumsel Klaim 589 Dapur MBG Kini telah Operasi di Seluruh Wilayah
Next Article Jual Beli Jabatan Kepsek SDN 2 Serigeni Baru Mencuat, Rekaman Suara Tersebar
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?