RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengungkapkan minimnya pendapatan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal ini dikarenakan sulitnya pendataan di lapangan lantaran sejumlah perusahaan diduga tidak transparan terkait jumlah TKA yang dipekerjakan.
Kepala Disnaker OKU, Ahmad Firdaus menyebutkan, bahwa ketertutupan perusahaan berdampak langsung pada nihilnya retribusi daerah dari sektor TKA sepanjang tahun 2025.
“Jumlah TKA di OKU tidak terdata dengan baik. Ada indikasi perusahaan menghindari kewajiban retribusi. Akibatnya, pada 2025 retribusi TKA nol rupiah,” ujar Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat dua perusahaan di OKU yang diketahui mempekerjakan TKA, yakni PT Semen Baturaja dan PLTU Keban Agung. Pihaknya pun telah melayangkan surat imbauan agar pada 2026 perusahaan lebih terbuka sehingga retribusi daerah dapat terealisasi.
Nihilnya pendapatan tersebut bahkan menarik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disnaker OKU sempat dimintai klarifikasi lantaran target retribusi TKA tahun 2025 dipatok Rp30 juta, namun realisasinya nol.
“BPK menilai ada kejanggalan. Setelah kami jelaskan kendalanya, mereka memahami kondisi tersebut,” jelas Firdaus.
Untuk mengatasi persoalan ini, Disnaker OKU tengah menyiapkan sistem pendataan berbasis digital melalui aplikasi TKA Online.
Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan meningkatkan pendapatan retribusi TKA pada 2026 dengan target sebesar Rp12 juta.
“Saat ini masih tahap persiapan dan koordinasi dengan kementerian. Di Sumatera Selatan, baru Kabupaten Muara Enim yang sudah menggunakan aplikasi ini,” katanya.
Firdaus juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan turun langsung ke perusahaan bersama pengawas ketenagakerjaan dari provinsi guna memastikan pendataan TKA berjalan akurat.
Sementara itu, Rahma Dinda dari Bagian Pengantar Kerja Disnaker OKU menjelaskan bahwa retribusi TKA telah diatur oleh pemerintah pusat dengan besaran sekitar 100 dolar AS per bulan per jabatan, atau setara Rp1,5 juta.
Namun, lanjutnya, skema pembayaran retribusi bergantung pada wilayah penempatan kerja TKA. Jika penempatan lintas provinsi, retribusi masuk ke pemerintah pusat.
Penempatan antar kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan TKA yang bekerja hanya di satu kabupaten maka retribusinya menjadi hak pemerintah daerah setempat.
“Untuk tahun pertama, retribusi masuk ke negara melalui kementerian. Setelah kontrak diperpanjang, barulah retribusi disalurkan sesuai wilayah penempatan,” pungkasnya. (MZN)

