RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial CPA dan NB. Dari tangan keduanya, petugas menyita total tujuh butir ekstasi berwarna pink dengan berat keseluruhan bruto 3,71 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, polisi kemudian melakukan penindakan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Di lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial CPA. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak terkait, polisi menemukan satu butir ekstasi warna pink yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild di atas meja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal CPA dan mengarah kepada perempuan lainnya berinisial NB.
Petugas melakukan penggeledahan di kamar NB dan menemukan enam butir ekstasi warna pink yang dibungkus plastik bening. Barang tersebut disimpan di dalam tas sandang warna hitam yang tergantung di dinding kamar.
Dari pemeriksaan awal, NB mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial NL. Polisi kini masih memburu NL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain tujuh butir ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu lembar plastik bening, satu buah tas sandang warna hitam, satu unit telepon seluler iPhone 7 warna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Adapun satu butir ekstasi yang ditemukan dari CPA memiliki berat 0,44 gram, sedangkan enam butir ekstasi yang ditemukan dari NB memiliki berat bruto 3,27 gram.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Fitrawadi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif,” demikian keterangan pihak Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Atas dugaan perbuatannya, kedua perempuan tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110 Polri yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.[SMP]

