RELUNG.ID- Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah, seorang oknum anggota TNI, dijerat pasal berat setelah menembak mati tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan arena judi sabung ayam. Aksi brutal tersebut terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) sore.
Dalam insiden itu, tiga anggota polisi yang menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya tewas setelah diberondong peluru yang dilepaskan oleh Kopka Basarsyah menggunakan senjata api laras panjang ilegal.
Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menetapkan dua oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis. Namun, keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
“Untuk Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menggunakan senjata api ilegal,” ungkap Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo SH MH MPM dalam konferensi pers di Oditurat Militer I-05 Palembang, Rabu (30/4/2025).
Mayor Haru menyebut ancaman hukuman yang dihadapi Kopka Basarsyah sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Peltu Lubis yang turut berada di lokasi dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Keterlibatannya dalam aktivitas judi sabung ayam menjadi dasar hukum penetapan tersangka terhadapnya.
Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, mengatakan bahwa meski dijerat dengan pasal berbeda, kedua tersangka akan disidangkan secara bersamaan.
“Berkas perkaranya memang terpisah, tetapi sidangnya akan digelar dalam waktu bersamaan. Kami juga akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk anggota Polri yang turut menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Muchlis.
Muchlis menambahkan, anggota Polri yang dimaksud saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri dan status berkasnya masih dalam koordinasi. Namun, keterangannya tetap dibutuhkan dalam persidangan kasus ini.[FZP]

