RELUNG.ID – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpa salah satu pegawainya inisial IG.
Dimana IG menembak AP (20), warga Senalang yang diduga mencuri buah durian di rumahnya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan cara memanjat pada Sabtu, 25 Juli 2026 lalu.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto menjelaskan, terkait permasalahan tersebut saat ini IG sudah ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) di Palembang untuk menjalani tindakan disiplin dan dilakukan BAP. Ia juga menambahkan, permasalahan tersebut kini sudah ada perdamaian.
“Permasalahan ini sudah clear, sudah ada perdamaian,” kata Imam Purwanto pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kemudian Imam menerangkan, untuk penggunaan senjata api (Senpi) itu adalah internal dan harus ada izin pimpinan.
“Untuk penggunaan senjata itu adalah internal dan harus ada izin dari pimpinan, Kalapas tetap harus izin,” timpalnya.
Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Dedi menjelaskan saat ini korban kondisinya sudah membaik dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS). Sedangkan untuk permasalahannya sudah dilakukan mediasi.
“Saya ikut juga dalam pelaksanaan mediasi dan keluarga korban. Alhamdulillah dua malam yang lalu sudah mencapai kesepakatan damai dan pihak keluarga daripada korban,” jelasnya.
Selain itu, tambah Dedi, mediasi juga ikut disaksikan oleh Lurah Senalang dan tokoh masyarakat sekitar. Dimana mediasi itu sudah mencapai kesepakatan damai antara IG dengan korban.
“Selajutnya Pak Indra kini sudah ditarik untuk diperiksa, di BAP terkait kesalahan-kesalahan atau kekhilafan dalam penggunaan senjata,” pungkasnya. (NSR)

