RELUNG.ID – Seorang sekuriti di sebuah mall di Palembang terpaksa diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasalnya, Sekuriti yang bernama Nur Ilahi (39) nekat membawa kabur satu unit motor dari parkiran mall tersebut.
Tersangka Nur Ilahi ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Lebak Sari, Perumahan Alfin Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan tersangka berinisial NI tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/3114/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 14 September 2026.
“Menindaklanjuti laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan melihat rekaman kamera CCTV hingga berhasil mengamankan tersangka NI,” kata Musa saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/9/2026) siang.
Musa menjelaskan, dalam laporan yang dibuat oleh korban Rahmad Ramadhon (22), peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Berawal ketika korban kehilangan kunci kontak sepeda motor miliknya.
“Setelah mengetahui kunci kontak motornya terjatuh dan hilang, korban langsung melihat rekaman kamera CCTV di area mall dan didapati bahwa kunci motor tersebut ditemukan oleh pelaku NI,” ungkap Musa.
Masih dikatakan oleh Musa, Rahmad langsung menuju area parkir untuk mengecek sepeda motornya. Saat itulah korban mendapati bahwa motornya Honda PCX warna putih dengan nopol BG 5946 AFE telah hilang.
“Menurut keterangan dari korban, pihak parkir berkata pelaku sempat mengaku kakak kandung korban agar dapat mengeluarkan sepeda motor tersebut dari area parkir. Karena ada kunci kontak, pihak parkir tidak merasa curiga,” ungkap Musa.
Atas kejadian itulah, korban Rahmad Romadhon harus kehilangan sepeda motor Honda PCX dengan nopol BG 5946 AFE sehingga membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
“Setelah diamankan oleh petugas, tersangka NI mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah dia.
Selain tersangka Nur Ilahi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor beserta kunci kontak milik korban Rahmad Romadhon, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama korban.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pencurian Biasa atau Curbis dengan hukuman penjara di atas lima tahun,” tutup Musa. (NSR)

