RELUNG.ID- Agustiawan, warga Lorong Harmoni, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri handphone terekam kamera CCTV.
Pelaku ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di Lorong Hijriah, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kamis (5/3) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah laporan korban diterima, anggota langsung mengecek rekaman CCTV di lokasi. Identitas pelaku berhasil diketahui dan akhirnya diamankan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, Agustiawan mengaku mengambil handphone milik korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Ini aksi pertama yang dilakukannya,” kata AKBP Musa.
Meski baru pertama kali, polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Palembang. Ia terancam dijerat Pasal 476 KUHP terkait pencurian.[DNP]

