RELUNG.ID – Octa Cahyu Pradini (23) warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim terpaksa ditangkap Polsek Lawang Kidul.
Pasalnya, perempuan tersebut telah melakukan penipuan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan awalnya korban mengikuti sebuah arisan online yang ditawarkan oleh pelaku, Sabtu (24/5/2025).
“Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan besar sehingga mentransfer sejumlah uang dengan total Rp15 juta ke rekening milik pelaku,” jelas Andaru dalam Konferensi Pers di Mapolsek Lawang Kidul, Selasa (3/6).
Andaru mengungkapan, usai menerima transfer sejumlah uang dari korban, pelaku sempat memberikan keuntungan awal sebagai bentuk pancingan atau umpan, lalu meminta korban mentransfer kembali uang tambahan.
“Setelah itu, uang korban tidak dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi,” ungkapnya.
Andaru mengatakan, modus seperti ini sangat mirip dengan skema ponzi atau arisan bodong. Dimana pelaku menciptakan kesan bahwa bisnis atau arisan tersebut menguntungkan agar korban tertarik menanam uang lebih banyak.
“Tujuan akhirnya adalah mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi. Tanpa niat untuk mengembalikannya,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kata dia, aksi penipuan arisan online tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024. Jumlah korban mencapai 25 orang dengan kerugian hingga Rp356 juta.
“Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya,” bebernya.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana terbang menuju Batam.
Lalu pihaknua, berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara di Batam dan Polres Balerang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Bandara Batam, Sabtu 24 Mei 2025 pukul 20.00 WIB,
Selain menangkap pelaku, sambung Andaru, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 15 Pro warna pink dan 1 lembar bukti rekening koran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Andaru pun mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban penipuan arisan online ini agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Sementara itu, Octa Cahyu Pradini mengatakan awal mulanya arisan resmi. Kemudian pada bulan Februari ada yang buka arisan juga karena lebih murah.
“Dari arisan Rp30 juta cuma bayar Rp11 juta. Terus aku promosi kela kawan-kawan aku, bulan 2 dan bulan 3, bulan 4 (Februari,Maret,April) pembayar berjalan lancar,” katanya.
Kemudian, di pertengahan bulan April terjadi keterlambatan pembayaran sehingga bandar arisan hanya menyanggupi pengembalian modal saja. Sementara member yang ia tawarkan sebelumnya tidak mau dan memaksa tersangka tetap memberikan keuntungan .
“Duetnyo la lamo di aku, jadi mereka dak galak dibalekke modal nyo be tapi samo untungnyo jugo. Kareno takut ketahuan suami dan keluarga, akhirnya aku buka arisan untuk menutupi balek untung tadi. Untuk nyari Rp15 juta aku buka arisan lagi, di puter-puter cak itulah dan memakai uang pribadi untuk mengembalikan uang keuntungan mereka mencapai Rp150 juta lebih,” pungkasnya. (NVS)

