RELUNG.ID– Pihak tergugat dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Joko Widodo (Jokowi) menolak tegas permintaan penggugat agar para tergugat mengucapkan sumpah pemutus.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/3/2026), setelah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo, mengajukan permohonan sumpah pemutus kepada prinsipal para tergugat.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Ia menilai sumpah pemutus tidak dapat diterapkan dalam perkara yang masih memiliki alat bukti.
“Kami menolak secara tegas. Sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan apabila dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti. Hal ini dapat dicermati dalam hukum acara perdata serta yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973,” kata Irpan dalam persidangan.
Irpan menjelaskan bahwa selama proses persidangan, baik pihak penggugat maupun tergugat telah mengajukan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi, hingga keterangan ahli. Karena itu, menurutnya, permintaan sumpah pemutus tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia juga menilai permintaan penggugat agar Jokowi dihadirkan untuk menunjukkan ijazah aslinya maupun mengucapkan sumpah pemutus merupakan langkah yang tidak tepat.
“Baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan bukti untuk membuktikan dalil-dalil dalam gugatan. Berdasarkan fakta tersebut, permohonan agar Pak Jokowi hadir menunjukkan ijazah atau mengucapkan sumpah pemutus tidak berdasar,” ujarnya.
Irpan bahkan menilai langkah penggugat tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap hukum pembuktian dalam hukum acara perdata.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memeriksa dan mengoreksi bukti yang telah diserahkan para pihak, baik secara daring maupun fisik. Hakim meminta semua pihak melengkapi bukti yang masih kurang pada persidangan berikutnya.
Hakim ketua Achmad Satibi menyatakan majelis belum mengambil keputusan terkait permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat.
“Tidak ada putusan sela. Permohonan sumpah pemutus akan kami pertimbangkan pada pertemuan sidang berikutnya,” kata Satibi.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (17/3/2026).
Sebelumnya, dalam persidangan, penggugat membacakan empat poin sumpah yang diminta untuk diucapkan Jokowi. Salah satu poinnya menyatakan bahwa ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo merupakan salinan dari dokumen asli yang sah secara hukum dan tidak pernah mengalami rekayasa digital.
Penggugat juga menyatakan bahwa jika para tergugat bersedia mengucapkan sumpah tersebut dan menunjukkan ijazah asli, maka mereka siap menerima hasilnya di persidangan. Namun jika sumpah tidak diucapkan, penggugat menganggap hal itu dapat memperkuat posisi mereka dalam perkara tersebut. [YKP]

