Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tergugat Tolak Permintaan Sumpah Pemutus dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi
Hukum

Tergugat Tolak Permintaan Sumpah Pemutus dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

RiyadiBy Riyadi11/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Pihak tergugat dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Joko Widodo (Jokowi) menolak tegas permintaan penggugat agar para tergugat mengucapkan sumpah pemutus.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/3/2026), setelah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo, mengajukan permohonan sumpah pemutus kepada prinsipal para tergugat.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Ia menilai sumpah pemutus tidak dapat diterapkan dalam perkara yang masih memiliki alat bukti.

Baca juga :   Viral! Bupati Gunungkidul Marah Besar karena Namanya Dicatut untuk Penipuan ASN

“Kami menolak secara tegas. Sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan apabila dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti. Hal ini dapat dicermati dalam hukum acara perdata serta yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973,” kata Irpan dalam persidangan.

Irpan menjelaskan bahwa selama proses persidangan, baik pihak penggugat maupun tergugat telah mengajukan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi, hingga keterangan ahli. Karena itu, menurutnya, permintaan sumpah pemutus tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia juga menilai permintaan penggugat agar Jokowi dihadirkan untuk menunjukkan ijazah aslinya maupun mengucapkan sumpah pemutus merupakan langkah yang tidak tepat.

Baca juga :   Pimpinan Ponpes di OKU Ditangkap atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Santriwati


“Baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan bukti untuk membuktikan dalil-dalil dalam gugatan. Berdasarkan fakta tersebut, permohonan agar Pak Jokowi hadir menunjukkan ijazah atau mengucapkan sumpah pemutus tidak berdasar,” ujarnya.

Irpan bahkan menilai langkah penggugat tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap hukum pembuktian dalam hukum acara perdata.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memeriksa dan mengoreksi bukti yang telah diserahkan para pihak, baik secara daring maupun fisik. Hakim meminta semua pihak melengkapi bukti yang masih kurang pada persidangan berikutnya.

Baca juga :   Kepergok Intip dan Rekam Perempuan Mandi, Pria Asal Lampung Digelandang ke Kantor Polisi

Hakim ketua Achmad Satibi menyatakan majelis belum mengambil keputusan terkait permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat.

“Tidak ada putusan sela. Permohonan sumpah pemutus akan kami pertimbangkan pada pertemuan sidang berikutnya,” kata Satibi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (17/3/2026).

Baca juga :   Kubu Roy Suryo Minta Salinan 709 Dokumen Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Sebelumnya, dalam persidangan, penggugat membacakan empat poin sumpah yang diminta untuk diucapkan Jokowi. Salah satu poinnya menyatakan bahwa ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo merupakan salinan dari dokumen asli yang sah secara hukum dan tidak pernah mengalami rekayasa digital.

Penggugat juga menyatakan bahwa jika para tergugat bersedia mengucapkan sumpah tersebut dan menunjukkan ijazah asli, maka mereka siap menerima hasilnya di persidangan. Namun jika sumpah tidak diucapkan, penggugat menganggap hal itu dapat memperkuat posisi mereka dalam perkara tersebut. [YKP]

Ijazah Jokowi Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Libur Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Kayuagung-Palembang Meningkat 64 Persen
Next Article Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?