Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terjerat Kasus Narkoba Sekoper, Ini Harta Kekayaan Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro
Hukum

Terjerat Kasus Narkoba Sekoper, Ini Harta Kekayaan Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro

alwiBy alwi14/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus narkotika.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sekoper berisi berbagai jenis narkoba yang diduga berkaitan langsung dengan Didik.

Baca juga :   Sembunyikan Narkoba di Helm, Pria di Gandus Palembang Diringkus Polisi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan koper tersebut diamankan dari kediaman Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah Didik.

“Di dalam koper ditemukan sabu, ekstasi, psikotropika, dan ketamin. Ini menjadi dasar kuat penetapan tersangka,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026).

Rinciannya, barang bukti yang disita meliputi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat lima gram.

Baca juga :   Remaja Dipukuli di Panti Pijat OKU Diduga Gara-gara Kurang Bayar

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain menelusuri peran Aipda Dianita, penyidik juga mendalami keterlibatan istri Didik, Miranti Afrina. Polisi telah memerintahkan pemeriksaan sampel darah dan rambut terhadap keduanya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan lebih jauh.

Eko menegaskan, penyidik masih mendalami unsur kesengajaan (mens rea) dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Baca juga :   15 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Muba, BNN Sumsel Ringkus Tiga Tersangka

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti lonjakan harta kekayaan Didik yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat menjabat Kasubdit 1 pada 2021, Didik hanya melaporkan harta sebesar Rp 91 juta.

Namun, setahun kemudian jumlah tersebut melonjak menjadi Rp 1,29 miliar ketika ia menjabat Kasubdit 3. Saat menjabat Kapolres Bima Kota, total hartanya tercatat Rp 1,48 miliar.

Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2024, Didik tercatat memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta, dua unit mobil Honda CR-V dan Pajero Sport dengan nilai total Rp 950 juta, harta bergerak lainnya Rp 60 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 203 juta. (vid)

Bareskrim Polri Kapolres Bima Narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerungkap, Sopir Salin 10 Video CCTV Inara Rusli Lewat Ponsel ART
Next Article Super Air Jet Lombok–Surabaya Delay 5 Jam, Penumpang Keluhkan Minimnya Kepastian
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,915 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?