RELUNG.ID – Seorang pelajar berinisial S (18) alias M terpaksa ditangkap oleh Polres OKU Timur. Pasalnya, warga Kecamatan Martapura, OKU Timur terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur.
“Pemuda ini diduga menawarkan dua perempuan di bawah umur yaitu DA berusia 14 tahun dan JDS berusia 15 tahun yang keduanya tercatat warga OKU Timur,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, Jumat (22/11).
Berdasarkan keterangan, pelaku ini menjajakan kedua siswi tersebut melalui media sosial atau aplikasi MiChat kepada pria hidung belang. Setelah mendapatkan pesanan, kemudian pelaku mengirimkan foto wanita lengkap dengan tarifnya.
“DA ini dibanderol Rp400 ribu. Sedangkan, JDS Rp300 ribu untuk sekali kencan,” terangnya.
Dari penjualan tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu dari masing-masing wanita yang ditawarkannya.
Setelah sepekat dengan pemesan, pelaku menghubungi kedua korban dan bertemu di sebuah kontrakan di Perumahan Guru YIS Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Jumat 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Sebelum menghubungi kedua korban, pelaku dan pria hidung belang telah menunggu di kontrakan yang menjadi TKP dan melakukan pembayaran. Setelah kedua korban tiba dan bertemu, pelaku menyuruh korban mengajak lelaki hidung belang masuk ke dalam kamar untuk melakukan kencan,” jelasnya.
Pihaknya yang mendapatkan informasi tersebut, langsung menurunkan anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur dan langsung mendatangi serta menangkap pelaku.
Selain pelaku, anggota juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, dua unit Hp, satu daster lengan pendek, satu baju lengan penjang, dan satu celana panjang.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan. (AMZ)

