Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terungkap di Sidang, Harun Masiku Sempat Kirim Pesan Terima Kasih ke Megawati dan Puan Lewat Hasto
Hukum

Terungkap di Sidang, Harun Masiku Sempat Kirim Pesan Terima Kasih ke Megawati dan Puan Lewat Hasto

alwiBy alwi27/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Harun Masiku/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa ia pernah menerima pesan singkat dari mantan kader PDI-P Harun Masiku.

Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih Harun Masiku kepada Hasto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, dan Puan Maharani atas bantuan dan perhatian mereka.

Baca juga :   KPK Dalami Peran Ayah Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi Rp100 Miliar Antam–Loco Montrado



Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Hasto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025).

“Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan.” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Hal ini dibenarkan oleh Hasto dalam persidangan. Menurut Hasto bahwa fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud adalah Putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Baca juga :   Lakukan Penganiayaan Usai Final AFF U-23 di GBK, Empat Suporter Ditetapkan Jadi Tersangka

Fatwa ini diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDI-P terkait Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia melalui PAW. Meskipun demikian, Hasto mengakui bahwa fatwa MA tersebut belum dilaksanakan.

“Saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut,” terangnya.

Terkait upaya Harun Masiku duduk menjadi anggota DPR RI, menurut Hasto posisi hukum berdasarkan fatwa MA sangat kuat. Karena, keputusan fatwa dikeluarkan pada Bulan Juli sebelum pelantikan.

Baca juga :   Kredit Fiktif Rp 90 Miliar di BRI Dibongkar Polda Sumsel, 15 Orang Jadi Tersangka

“Jadi posisi kedudukan hukum menurut Pengacara PDI-P, Donny sangat kuat posisi DPP,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam perkawa tersebut, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menajdi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Sekretaris Jenderal PDI-P tersebut juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku. (vid)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHUT ke-7, RSUD Siti Fatimah Luncurkan Empat Layanan Unggulan


Next Article Xiaomi AI Glasses Resmi Meluncur, Bisa Rekam Video 2K dengan Daya Tahan Baterai Unggul
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?