RELUNG.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa ia pernah menerima pesan singkat dari mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih Harun Masiku kepada Hasto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, dan Puan Maharani atas bantuan dan perhatian mereka.
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Hasto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan.” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hal ini dibenarkan oleh Hasto dalam persidangan. Menurut Hasto bahwa fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud adalah Putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Fatwa ini diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDI-P terkait Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia melalui PAW. Meskipun demikian, Hasto mengakui bahwa fatwa MA tersebut belum dilaksanakan.
“Saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut,” terangnya.
Terkait upaya Harun Masiku duduk menjadi anggota DPR RI, menurut Hasto posisi hukum berdasarkan fatwa MA sangat kuat. Karena, keputusan fatwa dikeluarkan pada Bulan Juli sebelum pelantikan.
“Jadi posisi kedudukan hukum menurut Pengacara PDI-P, Donny sangat kuat posisi DPP,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam perkawa tersebut, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menajdi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Sekretaris Jenderal PDI-P tersebut juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku. (vid)

