RELUNG.ID- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan dan pengolahan emas ilegal yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal India.
Jaringan tersebut diduga mengolah hasil tambang ilegal sebelum diselundupkan ke luar negeri dengan tujuan Dubai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
Penyidik mendalami dugaan peredaran hasil tambang di dalam negeri yang kemudian akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.
“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni, dikutip Minggu (16/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua WNA yang berdasarkan paspornya merupakan warga negara India.
Di lokasi pertama, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram serta emas berbentuk cincin seberat sekitar 0,5 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas.
Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum hasilnya diselundupkan ke luar negeri.
Penyidik juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat keseluruhan sekitar 18 kilogram.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” kata Irhamni.
Selain emas dan residu pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas di apartemen tersebut.
Irhamni mengungkapkan, dua WNA India tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia.
Mereka masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun perdagangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan material emas tersebut diduga dilakukan secara intensif.
Jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah material emas hingga sekitar 30 kilogram dalam sehari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton,” ungkap Irhamni.
Ia menyebut besarnya volume material yang diduga diolah menunjukkan potensi nilai ekonomi yang sangat besar.
“Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” katanya.
Namun, angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan informasi mengenai kapasitas pengolahan dan nilai material, sementara penyidik masih mendalami jumlah sebenarnya dari emas yang telah diproses dan diselundupkan.
Polri memastikan pengungkapan tersebut belum berhenti pada dua WNA asal India yang diamankan.
Irhamni menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal maupun penyelundupan hasil tambang.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Penyidik juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Penindakan yang dilakukan pada dini hari itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Terhadap dua WNA India yang diamankan, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.
Sementara itu, terhadap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya warga negara Indonesia, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal mulai dari penambangan, pengolahan, hingga distribusi dan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.[YKP]

