Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Hukum

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan hingga Penahanan Dinyatakan Tak Sah

RiyadiBy Riyadi08/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo ditahan polisi terkait kasus Ijazah Jokowi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   Richard Lee Tegaskan Status Mualaf di Sidang Perdana PN Tangerang

Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan penyidik dinyatakan tidak sah.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo pada 22 Juni 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Roy Suryo menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan.

Baca juga :   Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Minta Polda Lanjutkan Proses Hukum

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama tersangka lain, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga :   Lagi, Sumur dan Penampungan Minyak Ilegal di Muba Terbakar

Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo.

Baca juga :   Pakai Motor Hasil Curian, Pria di Palembang ini Langsung Ditangkap Polisi

Putusan praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo. Adapun proses hukum terhadap pokok perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.[YKP]

Hakim Penahanan Tidak Sah Penggeledahan Tidak Sah Praperadilan Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Pria Aniaya Anak di Bawah JPO Margocity Depok, Polisi: Bukan Bapak Asuh dan Berakhir Damai
Next Article Menanti Kehadiran Jokowi di Sidang, Dokter Tifa Ingin Pertanyakan 709 Dokumen Dugaan Ijazah Palsu
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?