RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan penyidik dinyatakan tidak sah.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo pada 22 Juni 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Roy Suryo menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan.
Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama tersangka lain, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo.
Putusan praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo. Adapun proses hukum terhadap pokok perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.[YKP]

