Akibat bekapan tersangka IS di bagian hidung dan mulut serta kaki dan tangan dipegang oleh ketiga tersangka lainnya, korban kehabisan nafas dan pecah pembuluh darah yang berujung meninggal dunia.
“Pada akhirnya para pelaku ini melakukan perbuatan rudapaksa secara bergilir. Dimulai dari tersangka IS, lalu tersangka MZ, dilanjutkan tersangka NS dan terakhir tersangka AS,” ungkap Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (4/9) malam.
Usai melakukan perbuatan rudapaksa, keempat tersangka memindahkan korban dari TKP pertama menuju TKP kedua lokasi penemuan jasad Ayu dengan cara dibopong.
“Tersangka IS di sebelah kanan dan tersangka MZ di sebelah kiri. Sedangkan tersangka NS dan AS mendorong tubuh korban dari belakang. Mereka pindahkan ke TKP ke 2 yang jaraknya 30 menit ditempuh berjalan kaki,” tegas dia.
Di lokasi kedua, jelas Harryo, keempat tersangka kembali melakukan aksi rudapaksa. Diawali dari tersangka IS, lalu MZ dan NS serta yang terakhir tersangka AS. Setelah itu, keempat pelaku kembali menyaksikan pentas kuda lumping.
“Jadi keempat pelaku melakukan aksi rudapaksa dalam kondisi korban sudah meninggal dunia dan secara tidak wajar. Tersangka IS mengobral nafsu syahwatnya karena film dewasa, kita temukan beberapa film di handphone miliknya,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016. (DNP)

