Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Tahun Buron, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Istri Ditangkap di Palembang
Hukum

Tiga Tahun Buron, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Istri Ditangkap di Palembang

RiyadiBy Riyadi12/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kompol Yuliansyah menunjukkan surat DPO M Arifin pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya Tap Ati. (Relung/Fauzi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim Opsnal Unit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan dengan air keras terhadap istrinya sendiri.

Pelaku bernama M Arifin (57) diringkus saat berada di tempat kerjanya di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (6/1/2026).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, Kompol Robert Pardamean Sihombing.

Baca juga :   Waspada! Banyak Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Zat Berbahaya Beredar di OKU Timur

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, mengatakan pelaku telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2023.

“Pelaku ini sudah sekitar tiga tahun masuk DPO dalam kasus penganiayaan dengan air keras terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri. Alhamdulillah, Selasa kemarin tim berhasil mengetahui keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Rizka Aprianti kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Jumat Maret 2023. Saat itu, pelaku menyiramkan cairan cuka parah (air keras) ke arah korban, Tap Ati (55).

Baca juga :   PBB Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, tubuh, tangan, dan kaki.

Menurut Rizka, motif penganiayaan dipicu oleh pertengkaran dalam rumah tangga. Keributan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan asmara yang memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan.

“Informasinya korban dan pelaku merupakan suami istri. Korban mengalami luka bakar serius di wajah, tubuh, tangan, dan kaki akibat siraman air keras,” jelasnya.

Baca juga :   Ibu Muda di Lombok Tengah Tewas Dicekik Suami, Diduga Karena Cemburu Buta


Selama menjadi buronan, pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat. Bahkan, M Arifin sempat melarikan diri ke Lampung sebelum akhirnya kembali ke Palembang, hingga keberadaannya berhasil dilacak oleh petugas.

Atas perbuatannya, M Arifin dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 466 ayat (2) KUHP, serta Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).[FZP]

Air Keras Istri Pelaku Ditangkap Penyriaman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHujan Diprediksi Bertahan hingga April 2026, BMKG Ingatkan Sumsel Siaga Bencana Hidrometeorologi
Next Article Parkir Liar Picu Konflik, Pemkot Palembang Siapkan Digitalisasi Parkir untuk Tekan Kekerasan dan Tambah PAD
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?