RELUNG.ID- Tim Opsnal Unit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan dengan air keras terhadap istrinya sendiri.
Pelaku bernama M Arifin (57) diringkus saat berada di tempat kerjanya di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (6/1/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, Kompol Robert Pardamean Sihombing.
Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, mengatakan pelaku telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2023.
“Pelaku ini sudah sekitar tiga tahun masuk DPO dalam kasus penganiayaan dengan air keras terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri. Alhamdulillah, Selasa kemarin tim berhasil mengetahui keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Rizka Aprianti kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Jumat Maret 2023. Saat itu, pelaku menyiramkan cairan cuka parah (air keras) ke arah korban, Tap Ati (55).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, tubuh, tangan, dan kaki.
Menurut Rizka, motif penganiayaan dipicu oleh pertengkaran dalam rumah tangga. Keributan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan asmara yang memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan.
“Informasinya korban dan pelaku merupakan suami istri. Korban mengalami luka bakar serius di wajah, tubuh, tangan, dan kaki akibat siraman air keras,” jelasnya.
Selama menjadi buronan, pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat. Bahkan, M Arifin sempat melarikan diri ke Lampung sebelum akhirnya kembali ke Palembang, hingga keberadaannya berhasil dilacak oleh petugas.
Atas perbuatannya, M Arifin dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 466 ayat (2) KUHP, serta Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).[FZP]

