RELUNG.ID- Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Lexi 125 warna hitam di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Dua pelaku berinisial AY (36) dan B (40), keduanya warga Kelurahan Wonosari, ditangkap bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya, H, masih buron.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Jl. Tebat RT 05 RW 05 Kelurahan Prabumulih. Korban, RK (pelajar), mendapati motor Yamaha Lexi 125 BG 2816 C miliknya yang terparkir di samping kamar telah hilang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Korban kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Barat dengan Laporan Polisi nomor LP/B/59/VIII/2025, tertanggal 11 Agustus 2025.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di Desa Betung, Kabupaten PALI.
“Tim langsung bergerak dan menangkap AY serta B di Desa Betung PALI,” ujar IPDA Wendy.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa AY bersama H mencuri motor korban pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian menjualnya kepada R di Desa Karang Agung. Keesokan harinya, AY dan B menebus kembali motor tersebut menggunakan uang milik B untuk dimiliki sendiri. Namun, saat hendak kembali ke Prabumulih, keduanya berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi 125 BG 2816 C, 2 buah kunci T, 2 bilah senjata tajam, dan 4 unit handphone (iPhone 11, Oppo A77, Oppo Reno, Nokia biru).
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara pelaku lain yang masih buron sedang kami kejar,” tegas IPDA Wendy.[SMP]

