Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan mendapatkan informasi jika pelaku B melakukan juga aktivitas illegal galian C dan berhasil mengamankan tiga unit alat berat yang disembunyikan di dalam hutan dan barang bukti tersebut telah diamankan dititipkan di PTBA.
Untuk hari ini, lanjut Kabagops, tim Satgas Gabungan yang dipimpin Ditreskrimsus melakukan pengeledahan rumah terduga pelaku di BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul dan di jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.
Dalam kegiatan ini, Polres Muara Enim sifatnya sebagai pengamanan selama proses pengeledahan sedangkan penindakan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Jika kita lihat dari peralatan mereka gunakan itu sudah modern dan alat berat sehingga sudah sedikit menggunakan tenaga manusia. Kalau dahulu mereka masih menggunakan cangkul, balincong (pemecah batu) dan sebagainya,” ujarnya.
Saat ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku illegal mining. Saat pengeledahan di dua lokasi kebetulan dalam keadaan kosong.
Untuk barang bukti sementara yang diamankan adalah masih berupa dokumen dan tiga alat berat. Sedangkan untuk personil yang dikerahkan dalam Satgas Gabungan ini sesuai dengan sprint sekitar 630 personil. (NVS)

