Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tipu Toko Emas di Sragen, Residivis Asal Madiun Dibekuk Polisi

Hukum

Tipu Toko Emas di Sragen, Residivis Asal Madiun Dibekuk Polisi


RiyadiBy Riyadi05/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Emas Antam. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang wanita asal Madiun, Supraptini (62), ditangkap polisi setelah menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, dengan menjual gelang palsu yang diklaim sebagai emas murni. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Ponorogo dan Pacitan.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Emas Rejo, Kios No. 11-12 Pasar Gondang.

Pelaku datang membawa dua cincin dan satu gelang yang diklaim emas murni, dan menawarkannya kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).

Baca juga :   Eks Brimob Kaltim Jadi Sniper Jaringan Narkoba, Bertugas Awasi Polisi yang Masuk

“Dua cincin yang ditawarkan diuji dan terbukti emas asli, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat 26,8 gram dengan total nilai Rp29,6 juta,” ujar AKBP Petrus, Selasa (3/6/2025).

Namun, kecurigaan muncul saat pelaku terburu-buru pergi dan menghilang ke keramaian pasar. Setelah gelang diuji lebih lanjut dengan digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondang.

Tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil membekuk Supraptini di rumahnya di Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB.

Baca juga :   Kasus Intimidasi Dokter RSUD Sekayu, Kapolres Muba Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Menurut keterangan Kapolres, pelaku menggunakan modus lama menyelipkan perhiasan palsu di antara barang emas asli untuk mengelabui pembeli. Uji awal dengan air keras dan penggosokan tak cukup mendeteksi bahwa bagian dalam gelang hanyalah logam biasa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gelang palsu, surat pernyataan, nota transaksi, uang tunai Rp2,55 juta, serta satu kalung dengan liontin.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga :   Radja Nainggolan Bebas Bersyarat, Setelah Ditangkap Polisi Dugaan Keterlibatan Kasus Narkoba

Karyawan Toko Emas Rejo, Arista (21), menceritakan pelaku datang seorang diri dan menawarkan dua cincin emas tanpa surat resmi. Setelah melewati pengecekan dan tawar-menawar, Supraptini kemudian menawarkan gelang seberat 20 gram.

“Gelang palsu itu tetap menunjukkan hasil seolah emas saat dicek awal, jadi bos saya percaya,” ujar Arista.

Meski tidak membawa KTP, pelaku berdalih bahwa identitasnya dibawa sang suami yang bekerja sebagai ojek online. Ia juga bersumpah bahwa barang tersebut bukan hasil curian maupun palsu.

Baca juga :   Nenek Penjual Pisang di Palembang Tertipu Uang Palsu, Harus Gigit Jari Kembalikan Rp90 Ribu

“Katanya, dia jual emas karena ingin upgrade kendaraan jadi mobil untuk kerja Grab. Dia sumpah-sumpah begitu,” tambah Arista.

Sementara itu, pemilik toko, Evi, mengaku sempat kehilangan fokus karena sedang menderita tipes. Ia dan stafnya sempat mengejar pelaku ke dalam pasar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

“Karena kondisi saya waktu itu lemas, jadi nggak bisa cepat tanggap,” kata Evi.[YKP]

Emas Palsu Nenek Sragen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Jukir Liar Ngamuk di Outlet Mixue Makassar, Owner Lapor Polisi
Next Article Gubernur Sumsel Prioritaskan Pembinaan Karakter Siswa di Bumi Perkemahan Gandus
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?