RELUNG.ID- Seorang wanita asal Madiun, Supraptini (62), ditangkap polisi setelah menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, dengan menjual gelang palsu yang diklaim sebagai emas murni. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Ponorogo dan Pacitan.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Emas Rejo, Kios No. 11-12 Pasar Gondang.
Pelaku datang membawa dua cincin dan satu gelang yang diklaim emas murni, dan menawarkannya kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
“Dua cincin yang ditawarkan diuji dan terbukti emas asli, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat 26,8 gram dengan total nilai Rp29,6 juta,” ujar AKBP Petrus, Selasa (3/6/2025).
Namun, kecurigaan muncul saat pelaku terburu-buru pergi dan menghilang ke keramaian pasar. Setelah gelang diuji lebih lanjut dengan digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondang.
Tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil membekuk Supraptini di rumahnya di Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB.
Menurut keterangan Kapolres, pelaku menggunakan modus lama menyelipkan perhiasan palsu di antara barang emas asli untuk mengelabui pembeli. Uji awal dengan air keras dan penggosokan tak cukup mendeteksi bahwa bagian dalam gelang hanyalah logam biasa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gelang palsu, surat pernyataan, nota transaksi, uang tunai Rp2,55 juta, serta satu kalung dengan liontin.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Karyawan Toko Emas Rejo, Arista (21), menceritakan pelaku datang seorang diri dan menawarkan dua cincin emas tanpa surat resmi. Setelah melewati pengecekan dan tawar-menawar, Supraptini kemudian menawarkan gelang seberat 20 gram.
“Gelang palsu itu tetap menunjukkan hasil seolah emas saat dicek awal, jadi bos saya percaya,” ujar Arista.
Meski tidak membawa KTP, pelaku berdalih bahwa identitasnya dibawa sang suami yang bekerja sebagai ojek online. Ia juga bersumpah bahwa barang tersebut bukan hasil curian maupun palsu.
“Katanya, dia jual emas karena ingin upgrade kendaraan jadi mobil untuk kerja Grab. Dia sumpah-sumpah begitu,” tambah Arista.
Sementara itu, pemilik toko, Evi, mengaku sempat kehilangan fokus karena sedang menderita tipes. Ia dan stafnya sempat mengejar pelaku ke dalam pasar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
“Karena kondisi saya waktu itu lemas, jadi nggak bisa cepat tanggap,” kata Evi.[YKP]

