Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»TNI AD Dapat Persetujuan Gunakan 961 Hektare Kawasan Hutan, Pangkalan Yonif Segera Dibangun
Politik

TNI AD Dapat Persetujuan Gunakan 961 Hektare Kawasan Hutan, Pangkalan Yonif Segera Dibangun

RiyadiBy Riyadi29/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Taruna TNI, Foto : Akademi TNI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- TNI Angkatan Darat (AD) resmi mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas sekitar 961,33 hektare untuk mendukung pembangunan pangkalan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).

Persetujuan tersebut diberikan melalui 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Kementerian Pertahanan dalam pertemuan yang turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Senin (27/7).

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo mengatakan penyerahan surat keputusan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yonif Teritorial Pembangunan.

Baca juga :   KPU Sumsel Batasi Akun Medsos Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maksimal 20 Akun

“Untuk Kementerian Pertahanan terdapat 17 SK PPKH dengan total luas sekitar 961,33 hektare,” kata Rico saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Menurut Rico, dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pembangunan pangkalan Yonif TP di lokasi yang telah ditetapkan.

“Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Baca juga :   Driver Ojol Temui Wapres Gibran, Garda Solo Pertanyakan Perwakilan yang Hadir

Meski demikian, Rico menegaskan TNI AD tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif lanjutan, termasuk proses tata batas kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Ia menjelaskan pembangunan pangkalan dapat berjalan secara paralel dengan penyelesaian kewajiban administrasi tersebut.

“Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan,” katanya.

Baca juga :   DPR Dorong Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN sebelum Akhir 2026

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pemerintah menargetkan pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan secara bertahap di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penguatan pertahanan wilayah.

Menurut Sjafrie, pemerintah menargetkan pembentukan 150 batalyon setiap tahun hingga mampu menjangkau seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Kita targetkan setiap tahun 150 batalyon untuk memenuhi 514 kabupaten. Insyaallah pada tahun 2026 seluruh kabupaten di wilayah Jawa sudah dikawal oleh satu Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan,” ujar Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Sudirman Said: Korupsi, Politik Mahal hingga Kerusakan Ekologi Jadi Ancaman Indonesia

Program pembentukan Yonif Teritorial Pembangunan diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan negara sekaligus mendukung berbagai program pembangunan di daerah melalui peran teritorial TNI AD.[YKP]

Bangun Pangkalan Yonif Dapat Persetujuan Gunakan Kawasan Hutan TNI AD
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBersiap Hadapi Ancaman Serangan Siber, Nvidia Hingga Microsoft Bentuk Aliansi AI
Next Article Purbaya Bantah Masuk Bursa Calon Gubernur BI
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?