Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»TNI AD Tegaskan Keterlibatan Prajurit dalam Patroli Anti-Begal Merupakan Bagian OMSP
Hukum

TNI AD Tegaskan Keterlibatan Prajurit dalam Patroli Anti-Begal Merupakan Bagian OMSP

alwiBy alwi30/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi begal. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam patroli gabungan bersama kepolisian untuk mencegah aksi begal dan kriminalitas jalanan merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Donny Pramono, mengatakan kehadiran personel TNI bertujuan memperkuat pengamanan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan tindak kejahatan, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.

Baca juga :   Cegah Kriminalitas, Polres Musi Rawas Sisir Titik Rawan Ini

Menurut Donny, pelibatan prajurit dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberikan ruang bagi TNI untuk membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bantuan yang diberikan TNI AD bersifat mendukung dan tidak melampaui kewenangan sipil. Proses penangkapan, penyidikan, hingga penegakan hukum tetap menjadi tugas dan kewenangan aparat kepolisian,” ujar Donny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, personel TNI AD ditempatkan untuk memperkuat patroli bersama di sejumlah titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aksi pembegalan dan kejahatan jalanan. Kehadiran aparat gabungan diharapkan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan efek pencegahan bagi para pelaku kejahatan.

Baca juga :   IRT yang Dibacok Begal di Palembang Alami Trauma, Tangan Terluka


Selain meningkatkan keamanan lingkungan, patroli terpadu tersebut juga ditujukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, terutama saat beraktivitas pada malam hari.

Donny menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam operasi keamanan tersebut tetap berada dalam koridor OMSP dan bukan bentuk pengambilalihan fungsi kepolisian.

“Fungsi utama TNI dalam kegiatan ini adalah memberikan dukungan keamanan. Sementara seluruh proses hukum pidana tetap menjadi domain dan kewenangan Polri,” katanya.

Baca juga :   TNI AD Terima 42 Sertifikat Tanah di OKU Timur, Area Puslatpur Terluas di Asia

Dasar hukum pelibatan TNI dalam membantu tugas kepolisian tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) angka 10 Undang-Undang TNI, yang mengatur bahwa TNI dapat memberikan bantuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

Pelaksanaan bantuan tersebut dilakukan melalui koordinasi resmi antarinstansi, sehingga setiap bentuk keterlibatan prajurit tetap terukur, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

Begal OMSP TNI AD
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya
Next Article KPK Ungkap Dugaan Mobilisasi Pegawai Outsourcing untuk Menangkan Fadia Arafiq di Pilkada 2024
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,780 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,753 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?