RELUNG.ID – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam patroli gabungan bersama kepolisian untuk mencegah aksi begal dan kriminalitas jalanan merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Donny Pramono, mengatakan kehadiran personel TNI bertujuan memperkuat pengamanan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan tindak kejahatan, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.
Menurut Donny, pelibatan prajurit dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberikan ruang bagi TNI untuk membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Bantuan yang diberikan TNI AD bersifat mendukung dan tidak melampaui kewenangan sipil. Proses penangkapan, penyidikan, hingga penegakan hukum tetap menjadi tugas dan kewenangan aparat kepolisian,” ujar Donny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, personel TNI AD ditempatkan untuk memperkuat patroli bersama di sejumlah titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aksi pembegalan dan kejahatan jalanan. Kehadiran aparat gabungan diharapkan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan efek pencegahan bagi para pelaku kejahatan.
Selain meningkatkan keamanan lingkungan, patroli terpadu tersebut juga ditujukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, terutama saat beraktivitas pada malam hari.
Donny menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam operasi keamanan tersebut tetap berada dalam koridor OMSP dan bukan bentuk pengambilalihan fungsi kepolisian.
“Fungsi utama TNI dalam kegiatan ini adalah memberikan dukungan keamanan. Sementara seluruh proses hukum pidana tetap menjadi domain dan kewenangan Polri,” katanya.
Dasar hukum pelibatan TNI dalam membantu tugas kepolisian tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) angka 10 Undang-Undang TNI, yang mengatur bahwa TNI dapat memberikan bantuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan bantuan tersebut dilakukan melalui koordinasi resmi antarinstansi, sehingga setiap bentuk keterlibatan prajurit tetap terukur, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

