RELUNG.ID – Aksi pencurian terjadi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kali ini, pelaku beraksi dengan masuk kedalam rumah, lalu sempat menodongkan senjata tajam (Sajam) ke korbannya serta menggasak uang Rp 1 juta didalam lemari.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Abdu Rosyid (42) di Jalan Pelita, RT 08, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku berhasil ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau kelang beberapa jam usai kejadian.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubukinggau Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar mengatakan kejadian berawal saat itu korban sedang berada di luar dan mendapat telepon dari istrinya bernama Nur. Dimana istrinya mengatakan kalau rumah mereka didatangi pencuri.
“Istri korban menjelaskan bahwa pencuri telah melakukan pencurian uang Rp 1 juta yang berada di dalam dompet di lemari ruang tamu,” katanya, Kamis, (6/8/2026).
Dijelaskan, saat melakukan aksi pencurian, pelaku sempat menodongkan pisau kepada istri korban. Sehingga istri korban merasa terancam akibat kejadian tersebut dan mengalami kerugian kehilangan uang sebesar Rp 1 juta. Bahkan atas kejadian tersebut, istri korban mengalami trauma.
Polisi yang menerima laporan kejadian, kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Selajutnya keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, RT 04, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam kamar tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
“Pelaku mengakui telah mencuri uang sebesar Rp.1.000.000 dan telah melakukan pengancaman terhadap saksi korban,” pungkasnya. (NSR)

