RELUNG.ID- Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Candra, menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (5/8/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS yang menewaskan 19 orang.
Meski telah diperiksa sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.
Candra datang memenuhi panggilan penyidik didampingi pihak keluarganya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait kecelakaan Bus ALS yang bertabrakan dengan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng).
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Lantas AKP M. Karim membenarkan bahwa tersangka telah memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, sudah datang dan Candra kooperatif memenuhi panggilan dari kami,” kata Karim, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah diberikan Candra saat masih berstatus saksi.
“Pemanggilan tersangka Candra untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Mengingat yang bersangkutan juga sudah pernah dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Karim, Candra juga telah mengetahui status hukumnya sebagai tersangka dan hadir ke Polres Muratara didampingi keluarganya.
“Tersangka datang didampingi oleh pihak keluarga dan juga sudah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik belum menahan Direktur ALS tersebut. Polisi menilai tidak ada alasan objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami tidak melakukan penahanan selama tersangka kooperatif. Kecuali apabila tersangka mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi para saksi, baru kami melakukan penahanan,” tegas Karim.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Candra ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memiliki tanggung jawab atas kecelakaan maut Bus ALS yang bertabrakan dengan truk tangki BBM di Jalinsumteng.
Insiden tersebut menyebabkan 19 orang meninggal dunia dan menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas paling mematikan yang terjadi di Sumatera Selatan pada tahun 2026.
Dalam kejadian itu, Candra dikenakan 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [LTM]

