Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 19 Orang, Direktur ALS Tak Ditahan Polisi
Hukum

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 19 Orang, Direktur ALS Tak Ditahan Polisi

RiyadiBy Riyadi06/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana saat bus ALS yang terbakar usai tabrakan dengan mobil tangki di Muratara. (Kolase Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Candra, menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (5/8/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS yang menewaskan 19 orang.

Meski telah diperiksa sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.

Candra datang memenuhi panggilan penyidik didampingi pihak keluarganya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait kecelakaan Bus ALS yang bertabrakan dengan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng).

Baca juga :   KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp145,5 Miliar di Imigrasi, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Lantas AKP M. Karim membenarkan bahwa tersangka telah memenuhi panggilan penyidik.

“Ya, sudah datang dan Candra kooperatif memenuhi panggilan dari kami,” kata Karim, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah diberikan Candra saat masih berstatus saksi.

Baca juga :   Konten Viral Berujung Hukum, YouTuber Resbob Jadi Tersangka

“Pemanggilan tersangka Candra untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Mengingat yang bersangkutan juga sudah pernah dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Karim, Candra juga telah mengetahui status hukumnya sebagai tersangka dan hadir ke Polres Muratara didampingi keluarganya.

“Tersangka datang didampingi oleh pihak keluarga dan juga sudah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca juga :   Curi Kabel Seismik Senilai Rp170 Juta, Buronan di PALI Ditangkap

Meski demikian, penyidik belum menahan Direktur ALS tersebut. Polisi menilai tidak ada alasan objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Kami tidak melakukan penahanan selama tersangka kooperatif. Kecuali apabila tersangka mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi para saksi, baru kami melakukan penahanan,” tegas Karim.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :   Sopir Bus Jadi Tersangka, 4 Jamaah Umrah Asal Jambi Tewas dalam Kecelakaan di Muba

Sebelumnya, Candra ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memiliki tanggung jawab atas kecelakaan maut Bus ALS yang bertabrakan dengan truk tangki BBM di Jalinsumteng.

Insiden tersebut menyebabkan 19 orang meninggal dunia dan menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas paling mematikan yang terjadi di Sumatera Selatan pada tahun 2026.

Dalam kejadian itu, Candra dikenakan 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [LTM]

 

19 Orang Tewas Diperiksa Direktur ALS Kecelakaan Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTodong Korban Pakai Sajam, Maling di Lubuklinggau Gasak Uang Rp1 Juta
Next Article Program Paham AI Resmi Bergulir, Polda Sumsel Bangun Edukator Digital
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?