RELUNG.ID – Kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner yang menyeret Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, kian memanas.
Meski Rully sempat muncul ke publik dan menyatakan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, pihak pelapor justru menolak keras tawaran penyelesaian di luar jalur hukum.
Pelapor, Rio, melalui kuasa hukumnya Santo Nababan, menilai klaim itikad baik tersebut tidak pernah dibuktikan secara nyata.
Menurut mereka, sejak 2024 hingga awal 2025, Rully hanya menyampaikan janji tanpa ada realisasi pengembalian dana investasi.
“Itikad baik itu harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar ucapan. Kalau memang berniat baik, seharusnya ada uang yang dibawa, meskipun tidak penuh, sebagai bentuk tanggung jawab,” kata Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Santo mencontohkan, bentuk itikad baik paling sederhana adalah menyerahkan dana secara tunai kepada pelapor, meski hanya sebagian, sambil meminta waktu untuk melunasi sisa kewajiban.
Kekecewaan pihak pelapor semakin bertambah karena komunikasi dengan Rully dinilai tidak kooperatif. Rio mengaku kerap kesulitan menghubungi terlapor, mulai dari pesan singkat yang tidak dibalas hingga nomor telepon yang tidak aktif, terutama saat dimintai kejelasan terkait bagi hasil investasi senilai Rp 200 juta.
“Semua komunikasi kami lengkap buktinya, dari chat WhatsApp tahun 2024 sampai 2025. Kami sudah melayangkan somasi pertama dan kedua, tapi tidak ada respons. Bahkan sempat nomor teleponnya tidak aktif,” ujar Santo.
Pihak pelapor juga menilai sejumlah bantahan yang disampaikan Rully tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki. Hal tersebut membuat mereka semakin mantap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
“Tidak ada upaya damai. Proses hukum tetap berlanjut,” tegas Santo.
Kasus ini pun dipastikan akan terus bergulir, dengan pihak pelapor menegaskan tidak akan membuka ruang penyelesaian damai selama tidak ada tanggung jawab nyata dari pihak terlapor. (vid)

