RELUNG.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima dan menyetujui surat presiden (surpres) terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Abolisi dan amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh kepala negara. Abolisi menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, sementara amnesti menghapuskan hukuman terhadap individu yang telah dijatuhi vonis, umumnya terkait pelanggaran bermuatan politik.
Menanggapi abolisi dan amnesti tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah strategis dalam memperkuat prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Mahfud menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi sinyal tegas terhadap praktik kriminalisasi politik yang masih terjadi dalam dinamika kekuasaan.
“Ke depan, tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Jika itu dilakukan, Presiden harus siap menghadapinya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat demokrasi yang sehat dan tata kelola hukum yang bersih dari intervensi kepentingan.
Keputusan Presiden Prabowo ini dinilai sejumlah pihak sebagai upaya menciptakan iklim politik yang lebih kondusif, serta menegaskan posisi pemerintah dalam menolak segala bentuk kriminalisasi berbasis motif politik. (vid)

