RELUNG.ID- Kematian Yahya Romadhon, seorang pria yang mengalami gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.
Pasalnya, keluarga mengaku menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menimpa Yahya hingga membuatnya tewas. Sehingga, mereka pun membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Jumat (13/2/2026).
Laporan tersebut dibuat oleh kakak kandung korban, Ginanjar Suprayogi (40), warga Jalan Sungai Rengit, Kelurahan Air Baru, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, mengatakan pihak keluarga menilai kematian Yahya tidak wajar karena ditemukan banyak luka di tubuh korban.
“Kami membuat laporan polisi atas meninggalnya Yahya Romadhon. Menurut kami, korban meninggal secara tidak wajar. Tubuhnya penuh dengan luka-luka,” ujar Novel didampingi Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri.
Selain luka-luka di tubuh korban, keluarga juga mempertanyakan beredarnya sejumlah foto yang memperlihatkan korban diduga berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT MAR yang berada di Banyuasin.
Dalam foto tersebut, korban tampak dikelilingi sejumlah pria yang diduga pekerja kebun.
“Ada foto yang memperlihatkan korban seakan dipaksa berdiri oleh beberapa pria yang kami duga pekerja kebun tersebut. Lalu ada juga foto korban berada di rumah warga dan diberi makan, saat itu korban terlihat masih baik-baik saja,” jelas Novel.
Pihak keluarga juga menerima informasi dari warga sekitar bahwa korban meninggal dunia saat berada di area perkebunan kelapa sawit PT MAR. Setelah meninggal, korban disebut langsung dibawa ke Masjid Nurul Huda untuk dimakamkan.
“Ironisnya, ketika ada orang meninggal dunia seharusnya dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, bukan langsung ke masjid untuk dimakamkan. Ini terkesan ada yang ditutup-tutupi. Di sinilah letak kejanggalannya. Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar keluarga mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Conie Pania Putri menyampaikan bahwa korban memang mengalami depresi berat sejak 2023. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas Sukajadi serta riwayat pengobatan korban yang dimiliki keluarga.
“Kami memegang surat keterangan dari Puskesmas Sukajadi bahwa korban mengalami depresi. Jadi kecil kemungkinan ada perbuatan kriminal atau sengaja mengambil barang yang dapat merugikan pihak perusahaan,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan pihaknya akan mengecek dan mempelajari laporan yang telah masuk.
“Akan kita cek dulu,” katanya singkat.[DNP]

