RELUNG.ID – Polemik kesejahteraan aparatur di Kabupaten Empat Lawang kembali mencuat.
Setelah sebelumnya dihebohkan dengan kabar keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 bagi ASN, kini persoalan yang lebih krusial muncul ke permukaan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan ke-13 dan ke-14 tahun anggaran 2024 serta 2025 dikabarkan belum juga diterima para guru hingga memasuki semester kedua tahun 2026.
Ketidakpastian ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, mereka merasa hak yang seharusnya sudah menjadi prioritas justru tertahan tanpa kejelasan alasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.
Sejumlah guru di Empat Lawang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kebingungannya. Mereka mempertanyakan mengapa dana yang seharusnya telah dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut tidak kunjung disalurkan.
“Sepengetahuan saya, gaji TPG itu dananya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah. Pertanyaannya, mengapa tidak dibayarkan? Itu murni hak kami, bukan untuk kepentingan atau belanja lain di daerah,” ujar salah satu guru dengan nada kecewa.
Para guru mengaku berada dalam posisi serba salah. Keinginan untuk menuntut kejelasan langsung ke kantor Pemkab atau Dinas Pendidikan (Disdik) seringkali terbentur rasa takut akan adanya mutasi atau sanksi administratif.
“Sebenarnya kami bingung, mengapa dana yang jelas-jelas ada aturannya ini tidak dibayarkan? Kami ingin berteriak dan datang ke kantor dinas, tapi kami khawatir nanti dimutasi entah ke mana. Akhirnya kami hanya bisa menunggu tanpa kepastian,” tambahnya.
Mereka pun meminta pemerintah pusat untuk turun tangan melakukan investigasi terhadap Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terkait dugaan penyimpangan alokasi dana tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Empat Lawang, Sefza Doris, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberikan jawaban singkat. Ia menegaskan bahwa ranah Dinas Pendidikan hanya sebatas melakukan pengajuan pemberkasan.
“Kalau kita (Disdik) hanya pengajuan, itu sudah selesai. Nah, masalah cair atau tidaknya, silakan tanyakan langsung ke BPKAD,” ujar Sefza Doris.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tertahannya dana TPG tahun 2024 dan 2025 tersebut.
Redaksi pun telah berupaya untuk menelpon dan menemui di kantor, hanya saja Kepala BPKAD, Iwan Mike sedang tidak berada di kantor dan nomor telponnya tidak aktif. (SLM)

