RELUNG.ID- Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat setelah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiorita menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Bupati Langkat yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (6/7/2026).
Tiorita diketahui merupakan istri dari mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang kini berstatus narapidana dalam perkara korupsi.
Usai menerima SK, Tiorita menyatakan akan berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Langkat pasca penetapan Syah Afandin sebagai tersangka.
“Saya akan berusaha lebih maju, mencapai kepercayaan masyarakat lagi kembali kepada kami,” ujar Tiorita.
Ia juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Langkat agar menjauhi praktik korupsi.
“Dan tentunya kami menegaskan kepada seluruh OPD, kepala dinas, supaya menghindari daripada korupsi tersebut. Jadi kami berjuang lebih baik supaya masyarakat lebih maju lagi,” katanya.
Saat ditanya mengenai fakta bahwa KPK telah dua kali menangkap Bupati Langkat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Tiorita tidak memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjelaskan penunjukan Tiorita sebagai Plt Bupati Langkat merupakan tindak lanjut koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Kita diminta segera untuk melaksanakan, agar berjalannya roda pemerintahan tetap normal. Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan untuk Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas Bupati,” ujar Bobby.
Bobby juga berpesan agar Tiorita menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Menurutnya, ASN harus fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan pimpinan.
“Jangan jadikan ASN memiliki dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
KPK sebelumnya telah dua kali menangani kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Langkat. Pada Januari 2022, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Selain divonis dalam perkara korupsi, Terbit juga terseret kasus lain setelah ditemukan kerangkeng manusia di kediamannya. Dalam perkembangan berikutnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perdagangan satwa dilindungi.
Saat Terbit tersandung kasus hukum, Syah Afandin masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat dan kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati sebelum akhirnya menjadi bupati definitif.
Pada Pilkada 2024, Syah Afandin berpasangan dengan Tiorita Surbakti sebagai calon bupati dan wakil bupati. Pasangan tersebut memenangkan kontestasi dengan memperoleh 216.918 suara atau 55,37 persen dari total suara sah.
Empat tahun berselang, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat. Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menunjuk Tiorita Surbakti sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat hingga ada keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

