RELUNG.ID- Seorang sopir bank berinisial A ditangkap polisi setelah membawa kabur mobil berisi uang Rp 10 miliar milik tempatnya bekerja. Dari hasil penyelidikan, selama tujuh hari dalam pelarian, A diketahui sudah menghabiskan sekitar Rp 400 juta.
A ditangkap tim Resmob Polresta Solo di rumah persembunyiannya di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Senin (8/9/2025) dini hari. Polisi menemukan uang curian tersebut tidak lagi utuh.
“Rp 9,6 miliar sekian (barang bukti uang yang diamankan),” kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Selasa (9/9/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan uang hasil curian dibawa ke Mapolresta Solo dalam tiga karung putih. Setiap karung diangkut oleh seorang polisi menuju lantai dua Unit Reskrim Polresta Solo.
Uang tersebut berupa pecahan Rp 100 ribu. Sebagian besar diikat rapi dalam bundelan senilai sekitar Rp 100 juta, namun ada juga yang berserakan tanpa ikatan.
Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025), saat A membawa kabur mobil operasional bank berisi uang Rp 10 miliar. Mobil jenis Toyota Avanza Veloz hitam bernopol H 1959 UF itu kemudian ditinggalkan di sebuah lahan kosong di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Colomadu, Karanganyar, pada Rabu (3/9).
Prastiyo menjelaskan, A tidak bekerja sendirian. Ia memanfaatkan bantuan seorang sopir taksi online (ojol) untuk memindahkan uang.
“Sebenarnya dia ojol. Saat membantu (tersangka), dia mematikan aplikasi. Baru kenal di jalan, tidak lewat aplikasi,” ujar Prastiyo.
Selain A dan sopir ojol tersebut, polisi juga menangkap satu orang lain yang diduga menerima sebagian uang hasil kejahatan. Total ada tiga orang yang kini diamankan.
Usai meninggalkan mobil, A kabur menggunakan mobil lain menuju Sleman, Yogyakarta. Dari sana, ia berpindah ke rumah persembunyian di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, hingga akhirnya ditangkap Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Barang bukti berupa uang tunai, mobil, dan sejumlah dokumen kini diamankan di Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut. [YKP]

