RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek.
Fikri diamankan saat kegiatan buka puasa bersama di salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik lebih dulu mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Harry Eko Purnomo bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SAG.
“Kemudian tim KPK akhirnya mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Dari kegiatan OTT tersebut, total 13 orang sempat diamankan oleh penyidik. Namun setelah proses pemeriksaan awal, hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Fikri dan Wakil Bupati Hendri Praja.
Setelah pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kemudian juga kecukupan bukti-bukti dan yang lainnya, maka ditetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep.
KPK mengungkap modus yang digunakan Bupati Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, yakni dengan meminta fee proyek kepada kontraktor yang memenangkan lelang pekerjaan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dalam kasus yang tengah diusut, Fikri diduga meminta fee atau ijon proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan kepada sejumlah kontraktor.
Dari praktik tersebut, penyidik menduga Fikri telah menerima uang suap sebesar Rp980 juta dari tiga kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP.
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya oleh Fikri melalui Harry Eko Purnomo dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek yang totalnya mencapai Rp775 juta.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Fikri dari berbagai proyek mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni, Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Harry Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga permintaan fee proyek tersebut digunakan Fikri untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri, termasuk untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
Atas perbuatannya, Fikri dan Harry dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[YKP]

